CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

60 Jemaah Haji Aceh Mengambil Kembali Setoran Pelunasan Bipih

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 794
Selasa, 13 Juli 2021
Featured Image

Banda Aceh (Humas)--Sejumlah 60 jemaah Embarkasi Haji Aceh (BTJ) yang masuk calon jemaah berangkat 2020, mengambil kembali setoran pelunasan melalui Kankemenag setempat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menjelaskan, dari 60 jemaah yang menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sejumlah 45 jemaah itu dilakukannya pada tahun 2020, sejak diumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah pada musim haji 2020M/1441H, karena Covid-19.

Sisanya 15 jemaah lakukan penarikan pada 2021, sejak diumumkan pembatalan pengiriman jemaah pada musim haji 2021M/1442H, juga karena Covid-19, bulan Juni 2021 lalu.

"Sejak turunnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, hanya ada 15 jemaah yang lakukan penarikan setoran pelunasannya," jelas Kabid PHU Drs H Arijal MSi.

Sebutnya lagi, ini data yang masuk dan merupakan rekapitulasi dari Siskohat per Selasa, 13 Juli 2021.

"Jadi jika ditambah dengan jemaah yang lakukan penarikan setoran pelunasan tahun 2020 yang 45 jemaah dan tahun 2021 sebanyak 15 jemaah, maka totalnya ada 60 jemaah yang lakukan penarikan dana setoran pelunasannya," rinci Arijal, didampingi Kasi Pendaftaran dan Dokumen Jemaah Bidang PHU Rizal Mulyadi MA.

Mengenai pembatalan pengiriman jemaah, Kakanwil Dr H Iqbal SAg MAg saat pengumuman pembatalan diumumkan pemerintah, sampaikan bahwa sebenarnya, mesti kita ketahui bahwa bukanlah pembatalan haji (haji tetap ada), tapi pembatalan keberangkatan calon jemaah haji.

Oleh karena adanya pembatalan pengiriman, maka baik jemaah haj reguler dan jemaah haji khusus, yang telah melunasi Bipih tahun 2020M/1441H, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji  2021M/1443H.

Arijal menambahkan, pengembalian setoran pelunasan Bipih tidak menghilangkan nomor antrean jemaah.

Arijal mengatakan, jika ada jamaah yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan Bipih, dipersilahkan membuat pengajuan ke Kankemenag Kabupaten/Kota tempat ia mendaftar.

"Dia tetap akan diprioritaskan tahun depan, asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan. Namun jika mengambil dana setoran awal, maka dianggap telah membatalkan pemberangkatan, dan tidak mendapatkan porsi," pungkasnya.[y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh