Banda Aceh-KemenagNews (4/3/2013) Menyadari Syari’at Islam di Aceh semakin melemah, 33 Ormas Islam yang tergabung dalam Forum Komunikasi untuk Syari’at ( Fokus) dirikan posko peduli syari’at di depan Mesjid Raya Baiturrahman. Posko ini telah didirikan sejak hari Selasa (26/2/2013) dan akan berlangsung selama 10 hari.Selain mendirikan posko, aktivis Islam di Aceh juga mengumpulkan tanda tangan masyarakat Aceh sebagai bukti dukungan agar Qanun Jinayah segera diterapkan di Aceh. Ini dilakukan setelah ditemukan sinyal kengganan Gubernur Aceh untuk menanda tangani qanun tersebut saat pertemuan Ormas Islam dengan Gubernur, Zaini Abdullah di ruang kerjanya, Selasa (19/2).Ratusan meter lebih kain warna putih dibentangkan Ormas Islam untuk memperoleh bukti dan dukungan konkrit masyarakat Aceh terhadap Qanun Jinayah. Hampir setiap sudut kain tersebut telah dipenuhi tanda tangan warga.Menurut keterangan Darlis Azis, sekretaris umum Posko yang juga salah seorang aktivis Ormas Islam, “pasca draft Qanun Jinayah dimasukkan dalam prolega oleh DPRA, Fokus Aceh melakukan penggalangan dukungan untuk Qanun Jinayah dari seluruh rakyat Aceh. Tujuannya, pasca dimasukkan dalam prolega, kami akan kawal Qanun tersebut sampai berlangsung sidang paripurna DPRA nantinya hingga menjadi lembaran daerah†ujarnya di Banda Aceh, Jum’at (1/3/2013).Darlis Azis menerangkan, sejak hari Selasa hingga hari ini, 50 ribu lebih tanda tangan sudah terkumpul. “Hari ini (Jum’at, red) merupakan hari pengumpulan terbanyak karena adanya shalat Jum’at di Mesjid Raya. Aktivis kami setia dan siap menjelaskan kepada masyarakat tentang pentingnya Qanun Jinayah dan pentingnya dukungan mereka dalam bentuk tanda tangan. Kendati demikian, kami terus menunggu kehadiran masyarakat Aceh lainnya untuk memberikan dukungan serupa. Kami all out 24 Jam di Posko. Alhamdulillah hingga saat ini sudah 50 ribu tanda tangan yang terkumpulâ€, tegas Darlis Azis.Qanun Jinayah dan Acara Jinayah dianggap perlu segara diterapkan di Aceh karena semakin rawannya pergaulan mudi-mudi Aceh. Terlebih lagi, Qanun Jinayat dianggap penting karena selama ini meksipun Aceh telah 12 tahun memberlakukan syari’at Islam, namun hukum pidana di Aceh masih merujuk pada hukum pidana peninggalan Belanda, padahal Belanda sendiri juga sudah merevisi beberapa kali hukum pidana yang berlaku di Negara mereka.Di antara 33 Ormas Islam yang menyelenggarakan aksi tersebut tercatat merupakan Ormas Islam terbesar di Aceh yang memiliki massa yang cukup[ besar, seperti Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII), BKPRMI, Rabithah Thaliban Aceh (RTA), FPI, KAMMI, Ikatan Siswa Kader Dakwah (ISKADA), NU, PW Muhammadiah, Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Pemuda Dewan Dakwah Aceh, LDK Ar-Risalah, LDK Fosma, IMM, HTI dan sebagainya. (teuku zulkhairi)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242