Lampahan (Zulkifli)---Sebanyak 49 Tenaga Pramubakti Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah terima Surat Keputusan untuk masa kerja 1 tahun, terhitung sejak tanggal 2 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021.
Dari 49 Pramubakti yang menerima SK Tahun 2021 terdiri dari 16 Pramubakti Kantor Kemenag, 23 Pramubakti di Madrasah.
Rinciannya, 3 Pramubakti tingkat MA, 4 Pramubakti tingkat MTsN, dan 16 Tenaga Pramubakti tingkat MI, dan 10 Operator KUA Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Surat Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah di Aula MAN 3 Bener Meriah, Jumat (8/1/2021).
Dalam kesempatan itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs H Hamdan MA menyampaikan pesan kepada seluruh Pramubakti dan Operator, pertama, untuk memajukan lembaga yang berlogo Ikhlas Beramal secara bersama sama dalam meningkatkan kualitas kinerja.
Kedua, untuk mengikuti perkembangan di bidang teknologi dalam meningkatkan kinerja.
Saat ini semua serba aplikasi kepada Prambukati dan Operator untuk terampil dalam mengupdate perkembangan laporan kegiatan, jangan melihat ke belakang, tetapi lihat ke depan kalau mau untuk maju.
Ketika ada kerjaan yang sifatnya mendesak, untuk itu Pramubakti dan Operator harus siap bila dibutuhkan setiap saat.
Dan yang terakhir, Hamdan berpesan kepada Kepala Madrasah Untuk menyusun program kegiatan yang akan dilakukan di tahun 2021 dan membimbing dan bina para operator untuk menjadi yang lebih baik dan untuk kepada para operator belajar lagi apa yang sudah didapatkan selama ini.
Sementara Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah H Yanto MPd dalam kesempatan itu juga berpesan kepada Pramubakti dan Opera untuk dapat meningkatkan kualitas kinerja dibuktikan dengan lembar kerja harian maupun bulanan yang bertujuan nya untuk dapat dievaluasi per tiga bulan.
Kepada Kepala Madrasah dan Kepala KUA H Yanto juga berpesan untuk mengontrol tenaga Pramubakti maupun Operator di wilayah kerja masing-masing dan dapat melaporkan setiap tiga bulan sekali,“ tutup Yanto.
Turut hadir dalam acara tersebut, para Kasi di lingkungan Kankemenag Bener Meriah, serta Kepala Madrasah dan Kepala KUA Kecamatan.[y]