Sebanyak 225 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan, begitu juga dengan 24 jemaah haji dalam kategori cadangan yang berangkat tahun ini juga telah melakukan pelunasan
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur H Salamina SAg MA melalui kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Drs H Muzakkir MA, saat dimintai keterangan di ruang Kerja Kasi PHU, Senin, 12 Februari 2024.
Muzakkir juga menyebutkan sebanyak 41 Jemaah haji kabupaten Aceh Timur tahun keberangkatan 1445H-2024M melakukan penundaan pemberangkatan haji.
Diketahui, terdapat beberapa alasan mengapa jemaah yang termasuk dalam kuota berangkat tahun ini melakukan penundaan keberangkatan
“Diantaranya yakni menunggu orang tua, menunggu suami, biaya pelunasan, dan belum keluar istithaah kesehatan,” sebutnya
Muzakkir juga melaporkan tahun ini terdapat sebanyak 282 jemaah reguler yang masuk daftar berhak lunas, 19 jamaah lansia dan 36 jemaah cadangan. Tertotal sebanyak 337 orang berdasarkan data hingga saat ini masih terdapat 47 jemaah haji yang belum melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. tuturnya.[]