CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

38 Kepala Madrasah di Abdya Ikut Diklat Penguatan Kompetensi

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 366
Senin, 19 Oktober 2020
Featured Image

Blangpidie (Badrul) --- Sebanyak 38 Kepala Madrasah telah selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) penguatan kompetensi di MAN Aceh Barat Daya,  Kegiatan Diklat itu dilaksanakan secara mandiri oleh Kelompok Kerja Madrasah (K2M) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Provinsi Aceh mulai tanggal 13 hingga 18 Oktober 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Pelaksana Zaini Hasan, S.Ag, Sabtu 17 Oktober 2020.

Ia menambahkan diklat penguatan kompetensi kepala madrasah itu diikuti oleh 38 peserta dengan rincian 28 dari Abdya ditambah peserta tambahan 9 orang dari Aceh Selatan dan 1 Orang dari Aceh Tenggara dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Abdya Drs.H.Salihin Mizal, MA, Turut dihadiri oleh Pejabat Struktural Dari BDK Aceh, Kasi Pendis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Abdya Adihar, S.Pd.I, MA dan para tamu undangan lainnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Abdya menyambut baik pelaksanaan diklat tersebut ia berharap kepada kepala madrasah yang ikut Diklat agar ilmu yang diperoleh  nantinya dapat diterapkan di Madrasah masing-masing guna meningkatkan mutu pendidikan khususnya dilingkungan Madrasah.

“Diklat penguatan kompetensi kepala madrasah ini sangat diperlukan oleh para kepala madrasah, dari itu kami berharap agar ilmu yang diperoleh selama Diklat  untuk dapat diterapkan di Madrasah yang Bapak/Ibu pimpin dengan hasil maksimal,” kata Salihin.

Lebih lanjut Salihin Mizal menyampaikan semua kepala madrasah yang sudah menduduki jabatannya sebagai kepala madrasah diwajibkan untuk mengikuti diklat penguatan kompetensi kepala madrasah.

Menurutnya hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementeri Agama Republik Indonesia Nomor 845 tahun 2018 tentang pengangkatan kepala madrasah.

“Diklat ini dilaksanakan khusus untuk kepala madrasah yang sudah menduduki jabatan kepala madrasah akan tetapi belum pernah mengikuti diklat Calon Kepala Madrasah,” kata Kepala Kankemenag Abdya.

Kasi Pendis Adihar, S.Pd.I, MA menyampaikan berdasarkan SE Nomor 485 Tahun 2018 kepala madrasah saat ini  bukan lagi guru sebagai tugas tambahan kepala madrasah akan tetapi adalah guru yang diberi tugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi RA, MI, MTs, MA dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Kasi Pendis mengatakan bagi kepala madrasah yang sedang menduduki jabatan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) calon kepala madrasah saat petunjuk teknis itu terbit, maka mereka diwajibkan mengikuti dan juga dinyatakan lulus diklat penguatan kompetensi kepala madrasah melalui diklat teknis substantif kepala madrasah selambat-lambatnya sebelum tanggal 16 November 2020.

“Bagi kepala madrasah yang tidak memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis tersebut, maka jabatannya sebagai kepala madrasah dianggap tidak sah dan tidak diakui, hal tersebut dapat berimplikasi kepada pengelolaan dana BOS, penerbitan rapor dan penerbitan ijazah. Selain itu juga tidak berhak atas tunjangan kepala madrasah," Kata Adihar.

Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah yang dilaksanakan selama enam hari itu dan diikuti oleh 38 peserta dari tiga kabupaten tersebut secara keseluruhan berjalan dengan baik dan lancar. [] 


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh