Meulaboh (Inmas)---Sebanyak 32 Operator Updating Data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dari tiga Kemenag Kabupaten/Kota berkumpul di aula Kankemenag Aceh Barat, Meulaboh, Kamis (7/11).
Para operator tersebut berasal dari Kankemenag Aceh Barat, Aceh Jaya dan Nagan Raya.
Kegiatan yang berlansung sehari itu dibuka oleh Kakankemenag Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg dan bertujuan memperbaharui data wakaf melalui aplikasi Siwak sehingga informasi dan data perwakafan selalu terbarui, serta menyimpan data dan dokumen wakaf secara digital.
Rahmawati STh dalam pemaparannya mengatakan melakukan tugas kita sebagai operator adalah sebagai amaliyah dalam menjaga harta agama dan melanjutkan apa yang telah dilakukan oleh orang tua pendahulu kita.
"Aplikasi Siwak sudah ada dan dimulai sejak tahun 2013 diawali dengan pendataan berdasarkan akta ikrar wakaf (AIW), AIW adalah dokumen awal wakaf berdasar aturan negara," ucapnya didampingi Rahmat Mursalin.
Jelasnya, wakaf menjadi sah jika memenuhi dua aspek yaitu aspek agama (fikih) dan undang-undang (UU No 41/2004 tentang Wakaf dan PPNo 42/2006 tentang Pelaksanaan UU No 41/ 2004 tentang Wakaf).
"Namun banyak permasalahan yang terjadi di masyarakat, khususnya konflik tanah yang disebabkan tidak adanya sertifikat tanah wakaf karena kelalaian mengurus legalitas wakaf sesuai undang-undang wakaf," ujarnya.
Karena itu, perlunya kita lakukan updating semua data tanah wakaf, sehingga tidak ada data wakaf yang keliru dan salah, apalagi sampai menimbulkan perselisihan didalam masyarakat, sebut Rahmawati.
"Alhamdulillah, kegiatan hari ini diikuti 32 orang peserta dari tiga kabupaten/kota, masing-masing dari Kankemenag Aceh Barat 13 orang, Baitul Mal Aceh Barat 1 orang, Kankemenag Aceh Jaya 8 orang, dan Kankemenag Nagan Raya 10 orang," lapor Kasi Penyelenggara Syari'ah Kemenag Aceh Barat, Irwadi SAg.[]