25 Pasang Itsbat Nikah di Aceh Tengah

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author03 Juni 2015
25 Pasang Itsbat Nikah di Aceh Tengah

[Takengon | Darmawan]  Pelaksanaan itsbat nikah bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tengah yang dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, di gelar di Offroom Setdakab Aceh Tengah, Rabu (3/6/15) pukul 09.00 WIB

Proses itsbat nikah ini diikuti  25 pasang dan 2 orang saksi dari masing-masing pasangan yang berasal dari empat Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah, yakni Kecamatan Lut Tawar, Bebesen, Pegasing, dan Kebayakan.

Kegiatan ini sebenarnya kegiatan yang telah kita rencanakan sejak tahun 2014 lalu. Akan tetapi karena ada beberapa kesalahan teknis sehingga kegiatan ini gagal kita laksanakan.

"Alhamdulillah kegiatan ini baru bisa terlaksana di tahun 2015," ujar Kadis Syariat Islam Aceh melalui Kabid Hukum, Dr. Munawar A Djalil dalam arahannya pada  Isbat Nikah di Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (3/6/15).

Untuk tahun ini, Munawar mengatakan fokus kegiatan ini hanya untuk 5 Kabupaten se Aceh saja, dan insya Allah di tahun depan dan di tahun-tahun berikutnya kita berusaha semaksimal mungkin agar kiranya kegiatan ini bisa terlaksana di seluruh aceh. itu komitmen kita dari pemerintah aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh.

“Alhamdulillah Kabupaten Aceh Tengah menjadi salah satu Kab/Kota dari 5 Kab/Kota pilihan kita tahun ini untuk pelaksanaan itsbat nikah. Walaupun memang jumlahnya hanya tebatas, hanya 25 perkara saja,” imbuhnya.

Dan di tingkat provinsi, walaupun di beberapa Kab/Kota sudah melakasanakan kegiatan ini dalam lingkup Kabupaten, namun di tingkat provinsi ini baru pertama sekali.

Insya Allah kalau tahun ini berhasil, dan segala sesuatu yang sifatnya administrasi  terformat dengan baik, tahun depan kita akan berusaha dengan lebih besar lagi, 50, mungkin sampai 100 pasang per Kab/ Kota, insya Allah.

Isbat nikah ini tidak hanya kepada orang yang terimbas konflik Aceh dan Tsunami, yang kita fokuskan kepada masyarakat fakir, miskin, yang menjadi prioritas dan masyarakat kurang mampu secara ekonomi.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, Drs. HM. Yacoeb Abdullah mengatakan bahwa seluruh peserta sangat bersyukur karena pelaksanaan sidang hari ini sangat istimewa. Berbeda dengan kita sidang di gedung mahkamah.

Kalau di gedung mahkamah harus ada majelis, 3 hakim 1 orang panitra. Tapi kalau disini, mahkamah agung telah memberi ijin kepada kami untuk boleh  sidang hanya  1 hakim saja. Ujarnya Oleh karena itu walau ada 25 perkara,  kami  dapat bagi empat, jadi insya Allah cepat selesai.

Mengenai teknis persidangan ketua MS Takengongan mengatakan, kami akan panggil peserta ke ruang sidang dengan menghadirkan saksi 2 orang laki-laki untuk memberi keterangan tentang pelaksanaan akad nikahnya. Meskipun tidak hadir dalam pelaksanaan akad nikahnya.

“Insya Allah peserta dapat menerima kutipan akta nikah dari kepala KUA Kecamatan hari ini juga.  Ketika pelaksanaan istbat nikah selesai dilaksanakan hari ini, insya Allah setelah zhuhur penyerahan kutipan akta nikah secara simbolis akan diserahkan langsung oleh bapak wakil bupati Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Kadis Syariat Islam Aceh Tengah, Drs. Alam Suhada.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kadis Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah, Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, Kakankemenag Kabupaten Aceh Tengah, kepala KUA Kecamatan. [yyy]

 
Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh