[Kanwil | Zainal/Yakub] Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama tahun 1436H/ 2015M dimulai hari ini (1/6/15) hingga 30/6/15 mendatang. Adapun besaran BPIH untuk Jamaah Calon Haji asal Provinsi Aceh sebesar USD 2.401.
Berdasarkan data siskohat, Jamaah Calon Haji Asal Aceh yang melunasi BPIH di hari perdana sebanyak 236 orang dengan kurs dolar sebesar Rp. 13.296 / dolar.
Bagi Jamaah Calon Haji yang sudah melunasi BPIH diminta untuk segera melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota setempat untuk proses lebih lanjut, seperti penyerahan dan penyelesaian paspor, kesiapan dan informasi pelaksanaan manasik haji dan kegiatan lainnya.
Tahun ini, pemerintah menetapkan 5% dari total kouta Provinsi Aceh sebagai cadangan atau sebanyak 156 orang. Bagi Jamaah yang masuk dalam kouta cadangan tersebut diminta untuk membuat pernyataan sebagaimana format yang telah disediakan di masing-masing Kankemenag baru kemudian dapat melakukan pelunasan BPIH sebagaimana Jamaah lainnya setelah mendapat konfirmasi dari Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.
[Foto: Kabid PHU dan Kabag TU Kanwil sedang diwawancarai rekan pers soal porsi, travel, cost, pesawat, dst saat cooffee morning di aula, Kamis 28 Mei]









