Sebanyak 214 jamaah haji Kabupaten Aceh Besar telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M. Sementara itu, masih terdapat 155 jamaah yang belum menyelesaikan pelunasan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Besar, Saifuddin, menyampaikan bahwa pelunasan Bipih reguler dibuka mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
“Berdasarkan update data Siskohat terakhir per 24 Februari 2025 pukul 15:00 wib, 214 jamaah haji reguler dari Aceh Besar telah melunasi biaya perjalanan, dengan rincian 77 jamaah laki-laki dan 137 Jamaah perempuan. Sementara sisanya masih dalam proses atau belum melakukan pelunasan,” ujar Saifuddin, Senin 24 Februari 2025.
Saifuddin juga menambahkan bahwa jumlah jamaah haji reguler dari Aceh Besar tahun 1446 h/2025 m berjumlah 369 jama'ah. Namun, angka ini masih dapat berubah jika terdapat jamaah yang disetujui untuk penggabungan atau pendampingan.
Ia mengimbau kepada jamaah yang belum melakukan pelunasan untuk segera menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Jika ada kendala dalam proses pelunasan, jamaah dapat menyampaikan kepada kami. Pihak Kemenag Aceh Besar terus memberikan pendampingan serta sosialisasi agar pelunasan biaya haji dapat diselesaikan tepat waktu,” tutupnya. []