[Banda Aceh | CA] Ibadah Haji adalah ibadah yang diwajibkan ALLAH kepada ummat islam minimal sekali seumur hidup bagi yang mampu karena haji adalah salah satu Rukun Islam yang lima. Yang dimaksud mampu disini adalah mampu (material, kesehatan, kondisi negara kita aman, negara tujuan aman, negara yang dilintasi aman, dan fasilitas transportasi tersedia).
Kewajiban Haji Allah tegaskan dalam surat Ali Imran 97 yang maknanya adalah sebagai berikut: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi yang sanggup melakukan perjalanan ke sana; barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya ALLAHMAHA kaya dari semesta alam.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menginginkan Jamaah Calon haji bisa dan sanggup melaksanakan ibadah haji secara mandiri setelah mendapatkan manasik atau perbekalan baik dari Kementerian Agama maupun dari ustad ustad yang maklum tentang ke-haji-an karena Pemerintah juga menyiapkan petugas-petugas untuk mendampingi, membimbing, melayani, dan membantu jamaah di tanah air dan di Saudi Arabia.
Adapun langkah-langkah (rute) pelaksanaan Ibadah Haji adalah sebagai berikut:
1. Rumah
2. Asrama Haji (Embarkasi)
3. Bandara Sultan Iskandar Muda
4. Dalam Pesawat
5. Bandara King Abdul Azis (Jeddah)
6. Madinah (Gelombang I)
7. Bir Ali
8. Mekkah
9. Arafah
10. Muzdalifah
11. Mina
12. Mekkah
13. Jeddah
14. Bandara King Abdul Azis
15. Pesawat
16. Bandara Sultan Iskandar Muda
17. Asrama Haji
18. Rumah
Itulah 18 langkah atau rute pelaksanaan ibadah haji. Untuk jenis kegiatan, pakaian, doa, lama waktu, transportasi, dan konsumsi pada setiap rute tersebut sudah diajarkan pada manasik-manasik persiapan sebelum keberangkatan. [CA/Kasi Kemasjidan Kanwil Kemenag Aceh]