Sebanyak 13 peserta mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Antarinstansi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) K/L atau Pemda yang berencana untuk pindah ke unit kerja di Kementerian Agama, di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Jumat, 19 April 2024.
Ahmad Yani SPdI Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Aceh menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Kementerian Agama (Kemenag)
Uji Kompetensi Pindah Instansi (Ukom PI) adalah untuk memastikan bahwa setiap PNS yang bergabung dengan Kementerian Agama memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
"Kemenag bertekad untuk memastikan bahwa setiap PNS yang bergabung sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan, sehingga mereka dapat memberikan layanan yang berkualitas kepada pemangku kepentingan," ujarnya.
Ahmad Yani juga menuturkan bahwa peserta terdiri dari 8 orang Guru dan 5 orang Pelaksana, yang mengikuti Uji Kompetensi melalui sesi wawancara Zoom dengan asesor. Fokus pembahasan meliputi aspek manajerial sosial, serta aspek teknis khusus bagi peserta yang merupakan Guru.[]