CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kementerian Agama Kota Subulussalam Selenggarakan workshop Tata Cara Penerbitan Produk Hukum

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 402
Jumat, 23 Mei 2014
Featured Image

[Kota Subulussalam | Taufiq/Yono]  Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti,baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang menbentuk peraturan perundang-undangan.

   Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan  pada azas-azas kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.

   Dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut,dinyatakan bahwa peraturan yang ditetapkan oleh menteri diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan wewenang.

Untuk memberikan pemahaman kepada aparatur Kementerian Agama  tentang pembentukan produk-produk  hukum, maka Kantor kementerian Agama Kota Subulussalam Menyelenggarakan workshop Tata Cara Penerbitan Produk Hukum dilingkungan  Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam.

      Kegiatan yang dibuka langsung oleh pgs kepala Kankemenag kota Subulussalam Rislizarnas,S.Ag ini menghadirkan pemateri dari polres Aceh Singkil,Kejaksaan Negeri Singkil, Pengadilan Negeri Singkil serta Kasubag Hukum & KUB Kanwil Kemenag Aceh H.Juniazi,S.Ag,M.Pd.

Dalam sambutannya Pgs Kepala Kankemenag Kota Subulussalam Rislizarnas,S.Ag mengatakan aparatur Kementerian Agama Khususnya yang menyelenggerakan fungsi penerbitan produk hukum dituntut untuk memahami dan menguasai berbagai regulasi tentang pembentukan produk-produk  hukum serta memahami arah dan kebijakan pembinaan administrasi hukum dilingkungan kementerian Agama.

                Kegiatan yang diikuti 30 orang peserta ini terdiri dari Kepala KUA Kecamatan,staf Kankemenag dan KUA serta Tata usaha madrasah.kegiatan yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 16 s/d 18 mei 2014 bertempat di Hermes One hotel subulussalam ini berlangsung dengan khidmat dan tertib…[y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh