Calang (ferdiyansyah) --- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh mengadakan Sosialisasi kewajiban Perpajakan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bagi Bendahara Pengelola dana BOS pada Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Jaya , Rabu (31/7) di Aula KP2KP Calang.
Fajrianis,S.IP Bendahara Kankemenag turut hadir dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang diprakarsai oleh KPP Pratama Meulaboh ini sebagai wujud akan pentingnya kesadaran membayar pajak.
Apresiasi kepada KPP Pratama Meulaboh juga disampaikan oleh fahri Bendahara Seksi Pendidikan Agama Islam (Pendis) ia berharap dengan adanya sosialisasi pajak dana BOS mampu menambah pemahaman para bendahara pengelola BOS dari Madrasah dalam menghitung pungutan pajak, sehingga pajak yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Samuel alsianturi, Account Representative (AR) pada KPP Pratama Meulaboh, salah seorang narasumber menjelaskan tentang kebijakan dan aturan pemungutan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Narasumber lainnya, Okke Kustiono selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Meulaboh, juga memaparkan secara rinci cara menghitung pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh. Seluruh peserta terlihat antusias mengikuti sosialisasi ini, hal ini nampak dari banyaknya penanya dari para bendaharawan dan mempertanyakan beberapa hal yang selama ini ditemui berkenaan dengan pembayaran pajak, untuk peserta yang aktif juga di berikan sovenir, sehingga kegiatan yang penting ini berlangsung serius dan santai.
Sosialisasi ini berlangsung sesuai dengan surat resmi dari kepala kantor KPP Pratama Meulaboh nomor : S-7201/WPJ.25/KP.03/2019 tanggal 18 Juli 2019. Dalam rangka pemenuhan kewajiban Perpajakan terkait dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (bos) oleh Bendahara dana BOS di masing-masing unit penerima bos sehingga dengan adanya sosialisasi ini proses pengelolaan dana BOS bisa berjalan dengan baik.
Dan pedoman yang telah diberikan semoga bisa di aplikasikan dalam pelaksanaan tugas sehingga pelaksanaan kewajiban, perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dapat dilaksanakan dengan efektif.[]