CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Setelah Ada MoU, Kankemenag Sosialisasi ke Birem Bayeun dan Rantau Selamat

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 2917
Rabu, 18 Mei 2022
Featured Image

Idi (Irfan)--Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Penyelenggara Zakat dan wakaf H.Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA bersama Staf Zawa Jhoni Yus Akbar S.Pd.I  hari ini Rabu 18 Mei 2022 melaksanakan sosialisasi Memorandum of Understanding (MoU) percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Birem Bayeun dan Kecamatan Rantau Selamat.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut pasca ditandatanganinya nota kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur beberapa waktu yang lalu terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Untuk mempercepat proses Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Aceh Timur.

Kegiatan sosialisasi ini  dilaksanakan di KUA Kecamatan Birem Bayeun dan KUA Rantau Selamat dengan menghadirkan Penyuluh Agama Islam  Non PNS.

Seterusnya penyelenggara Zawa bersama tim kembali melanjutkan perjalanan menuju Kantor Camat Birem Bayeun dan Kantor Camat Rantau Selamat dalam agenda yang sama yaitu mensosialisasikan MoU percepatan Sertifikasi Tanah wakaf.

Di Kantor Camat Birem Bayeun dan Kantor Camat Rantau Selamat H. Mulkan bersama Tim disambut langsung oleh Camat Birem Bayeun Iskandar S.Kom dan Camat Rantau Selamat M. Surya Syah, S.STP dengan penuh keakraban. 


Dalam kesempatan tersebut H. Mulkan mengatakan bahwa MoU yang telah disepakati antara Pemerintah Aceh Timur dan BPN Aceh Timur dan Kemenag Aceh Timur adalah sebuah titik terang perwakafan.

"Agar status Tanah Wakaf di Kabupaten Aceh Timur mendapat kejelasan dan dapat terdata dan tersertifikasi dengan baik," ujar H. Mulkan.

“Status tanah wakaf yang jelas itu sangat penting untuk menghindari konflik di kemudian hari, karena dengan status wakaf yang jelas tidak dapat diambil kembali oleh ahli waris seperti yang sering terjadi,” jelas H. Mulkan.

“Saat ini tanah wakaf yang belum bersertifikat di Kabupaten Aceh Timur masih banyak yang terdiri dari tanah masjid, tanah Pondok Pesantren, dan tanah pemakaman umum, sehingga dengan target percepatan tersebut kita berharap seluruh tanah wakaf yang belum tersertifikasi dapat segera diselesaikan” harap H. Mulkan.[yyy]


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh