Idi (Irfan)--- Menindaklanjuti kunjungan koordinasi percepatan penyelesaian ruislagh tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Peyelenggara Zakat dan Wakaf H.Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA melakukan penilaian untuk penetapan keseimbangan dan manfaat ruislagh yang terkena dampak pembangunan proyek saluran air irigasi, Jumat (01/10).
Tim yang terdiri dari BPN Aceh Timur ,Dinas Pertanahan, MPU Aceh Timur, KUA Kecamatan dan Nazir, bersama perwakilan Balai Wilayah Sungai Sumatera I Kementerian PUPR Provinsi Aceh melakukan penilaian tanah wakaf yang terdampak proyek pembangunan saluran Air irigasi Jambo Aye kanan yang terletak di Gampong Seneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari dan di Gampong Blang gleum, Gampong Paya Pasi Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.
“Lokasi utama Penilaian tukar menukar tanah wakaf bertempat di Desa Seneubok saboh yang terdapat satu persil tanah wakaf yang di dalam nya terdapat satu bidang tanah sawah dengan luas 816 M diganti dengan Tanah perkebunan sawit seluas 2229, M yang diperuntukkan untuk kemakmuran Meunasah desa setempat.
Selain itu, lanjut H.Mulkan tim kembali bergegas menuju Gampong Blang gleum yang didalamnya terdapat satu bidang tanah perbukitan dengan luas tanah wakaf 400 M di ganti dengan tanah Datar dengan luas 1949 M.
Selanjutnya H. Mulkan mengatakan untuk di Gampong Paya Pasi terdapat satu bidang tanah sawah dengan luas 319 M diganti dengan 1 bidang tanah sawah dengan luas 575 M, masing masing terdapat satu persil tanah wakaf yang di dalam nya merupakan tanah persawahan yang diperuntukkan untuk kemakmuran mesjid.
"Untuk diketahui ketiganya baru memiliki akta ikrar wakaf,” ungkap mulkan
Sementara itu H.Mulkan selaku Penyelenggara Zawa saat dimintai keterangannya usai kegiatan oleh Tim Humas, menjelaskan bahwa koordinasi dan survei Penilaian yang kami lakukan berjalan dengan baik dan lancar.
Adapun hasil dari kegiatan penilaian yang dilakukan menurut H.mulkan, tim sepakat semua tanah pengganti layak.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, H.mulkan juga melakukan pertemuan dengan Ketiga Kepala Desa (Kades) dimaksud untuk menyampaikan himbauannya terkait perlindungan tanah wakaf lewat Akta Ikrar Wakaf dan sertifikat tanah wakaf.