Subulussalam (Faisal)-- Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam melalui Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan Sosialisasi Peraturan Dirjen Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji yang Meninggal Dunia dan Sakit Permanen, kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, Kepala Baitul Mal, Kadisdukcapil, MPU, Bank penerima setoran haji serta OKP, di aula Kemenag setempat. Selasa (28/9)
Tak hanya sebatas sosialisasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam H. Juniazi, S.Ag M.Pd dalam kesempatan itu mengajak peserta agar sesegera mungkin daftarkan diri untuk berangkat haji, karena mengingat waiting list jamaah haji di Aceh sangatlah panjang yaitu 32 tahun.
Juniazi menjelaskan, kegiatan itu sangatlah penting dan perlu dilakukan untuk menjawab dan memberikan keterangan terhadap masyarakat melalui tokoh agama, tokoh masyarakat,OKP dan lain sebagainya bahwa boleh dilimpahkannya nomor porsi jamaah haji yang meninggal dan sakit permanen kepada keluarganya.
"Kami mengangap kegiatan ini penting dan perlu karena akan menjawab pertanyaan yang ada di masyarakat terkait haji ini ", Ucap Juniazi
Lebih lanjut, ia menjelaskan secara detail bahwa dengan adanya Perdirjen nomor 130 tahun 2020 ini, Pemerintah memberikan kemudahan yang dirasakan terhadap masyarakat, bahwa yang meninggal dan sakit permanen yang sudah daftar dan setor dana haji bisa digantikan oleh keluarganya.
"Bahwa dengan ini, yang sebelumnya jamaah haji tidak bisa digantikan , Alhamdulillah dengan adanya Perdirjen ini jamaah calon haji yang meninggal dunia atau sakit permanen dapat dilimpahkan nomor porsinya kepada suami/istri,anak kandung, orang tua kandung dan saudara kandung", jelasnya
Dalam kesempatan itu juga, Jamhuri, SHI, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam melaporkan, bahwa saat ini masyarakat setempat sudah mendaftarkan diri untuk haji mencapai 1.200 orang