CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakanwil Ajak Jajaran dan Warga Disiplin Jalankan Prokes dan Patuhi 5 M

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 455
Senin, 26 Juli 2021
Featured Image

Banda Aceh (Humas)--Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg terus mengajak jajaran bersama warga bisa terus jaga kedisiplanan dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).

"Wabah Covid-19 belum mereda, maka kami terus mengajak pada jajaran Kementerian Agama, bersama warga terus disiplin jalankan prokes, serta mematuhi ajakan menerapkan prokes: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan (5 M)," ajak Iqbal.

"Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M," kata Iqbal.

Menurutnya, sebagaimana ajakan Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, bahwa bagi zona hijau dan orange, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi baik oleh petugas atau pengurus tempat ibadah ataupun jamaah terutama mengenai penerapan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang  Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

SE tersebut mengamanatkan bahwa tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Kemudian, ia menjelaskan, tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona oranye dari zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Kakanwil mengimbau seluruh pimpinan satuan kerja di bawah Kanwil Kemenag Aceh untuk  melakukan sosialisasi dan pemantauan penerapan surat edaran ini di tengah masyarakat.

"Koordinasi dengan pimpinan satuan kerja, pimpinan pemerintahan, Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan serta melaporkan pelaksanaan pemantauan kepada pimpinan satuan kerja secara berjenjang," katanya.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh