Idi (Irfan)---Pengawas Madrasah Kabupaten Aceh Timur Dra.Nurma memberikan bimbingan tentang petunjuk teknis (juknis) penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi guru MTsN 3 Aceh Timur sesuai dengan SK Dirjen Pendis nomor 5164 Tahun 2018
Dalam kesempatan tersebut Nurma memberi penjelasan berkenaan dengan penyususan RPP sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5164 Tahun 2018 dengan tujuan sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam menyusun RPP dapat mewujudkan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Lebih lanjut Nurma berharap dalam mengajar dan mendidik para siswa dan siswi guru harus bisa memfasilitasi pembelajaran di kelas dengan penuh semangat dan inovasi.
"Inovasi dan kreativitas guru sangat dibutuhkan sehingga kegiatan pembelajaran lebih menyenangkan dan pelajaran dapat dipahami dengan lebih mudah oleh para siswa," imbuh Nurma.
Di hadapan para dewan guru Nurma memberikan materi secara spesifik meliputi konsep, prinsip pengembangan, sistematika, komponen hingga penyusunan RPP bagi guru.
Di tempat yang sama, Kepala MTsn 3 Aceh Timur Sadli,S.Pd.I sangat berterima kasih kepada Pengawas Madrasah yang sudi memberikan bimbingan.
"Karena penyusunan RPP ini tidak hanya berguna bagi guru, namun juga bagi Kepala madrasah selaku pengawas internal bagi guru dalam memfasilitasi dan bekal pengetahuan dalam supervisi pembelajaran," pungkasnya.