CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1442 H, Setara Rp 36 Ribu Hingga Rp 27 Ribu Per Jiwa

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1733
Senin, 26 April 2021
Featured Image

Takengon (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H Saidi B SAg bersama unsur Pemerintah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat Islam pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Senin, (26/4/21)

Penetapan besaran zakat fitrah diputuskan melalui rapat bersama yang berlangsung di aula Umah Pesilangen, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah. Rapat tersebut, diikuti sejumlah unsur diantaranya Bupati Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, MPU, Baitul Mal unsur SKPK serta perwakilan ormas keagamaan.

Adapun besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan Bersama yaitu sebesar 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,8 Kg/jiwa.

Jika dikeluarkan dengan uang maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan tiga kategori yaitu beras kelas I, senilai Rp 36.000 perjiwa, sedangkan untuk jenis beras kelas II Rp 31.000/jiwa dan beras kelas III Rp 27.000/jiwa.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa zakat fitrah diutamakan untuk fakir dan miskin serta dibagikan paling lambat pada 27 Ramadhan. 

“Kami berharap kepada Amil atau Baitul Mal kampung agar membuka penerimaan zakat fitrah di sejak saat ini, sehingga pada 27 ramadhan nanti telah disalurkan kepada yang berhak menerima,” ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Saidi B SAg MA.

Bupati Aceh Tengah Drs Shabela Abubakar mengharapkan apapun keputusan yang diambil dalam musyawarah itu tidak keluar dari ketetapan Syariat Islam.

“Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim sekali dalam setahun, oleh karena itu kami berharap apapun keputusan yang diambil agar tidak keluar dari dalil yang sudah ada,” terang Shabela.

Sementara itu, Wakil Ketua I MPU Kabupaten Aceh Tengah Drs Amry Jalaluddin menghimbau agar masyarakat mengeluarkan zakat fitrahnya dengan makanan pokok yang biasa dimakan.

“MPU melalui fatwa nomor 13 tahun 2014 yang lalu telah mengeluarkan fatwa bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat,” jelasnya.[Alfansyie]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh