Kepala KUA Kecamatan Idi Rayeuk Fadli Yusuf, S.Ag, MH yang juga mahasiswa Pasca Sarjana pada prodi HKI IAIN Langsa ikut menjadi salah satu narasumber pada kegiatan seminar Internasional "Conference on Islamic Law in the Age of Disruption" yang digelar secara online melalui Zoom Meeeting pada Kamis, 19 November 2020.Acara tersebut diprakarsai IAIN Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Selain Fadli Yusuf, ada sejumlah Narasumber lain dari dalam dan luar negeri di antaranya, Prof. Dr.Salmy Edawati Yacob dari University Kebangsaan Malaysia, Dr.Haji Abd.Rauf Muhammad Amin dari Sharia Faculty Kolej University Perguruan Ugama, Seri Begawan, Brunei Malaysia, Dr. Syafiq Hasyim Intitute of Sout East Asian Studies, Singapure serta sejumlah akademisi dari IAIN Bukit Tinggi dan HKI IAIN Langsa ( Ustad Budi Juliandy).
Acara yang berlangsung dari pagi hingga sore di bagi dalam beberapa sesi.
Fadli Yusuf sendiri mendapat giliran presentasi makalah yang yang berjudul "Kompromi Hukum Perwalian dalam perkawinan di Idi Kabupaten Aceh Timur" mendapat giliran pada sesi ketiga.
Dalam sesi presentasi makalahnya, Fadli Yusuf menyampaikan bahwa, dalam hal perwalian bagi pernikahan di KUA Idi Rayeuk sebagai lokasi penelitiannya, KUA Idi terkadang menerapkan langkah kompromi hukum, yakni mengkompromikan antara hukum negara, hukum yang hidup dalam masyarakat yang bermazhab Syafii serta praktek yang di lakukan oleh para tokoh Agama di Idi Rayeuk.
Sehingga menurut Fadli Yusuf semua kepentingan terakomodir dengan baik.