CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Rashdul Qiblah 15 dan 16 Juli, Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Cek Arah Kiblat

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1583
Selasa, 14 Juli 2020
Featured Image

Banda Aceh (Humas)---Tim Falakiyah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengajak masyarakat Aceh untuk mengecek kembali arah kiblat masjid, rumah, meunasah dan balai pengajian bertepatan dengan terjadinya fenomena Rashdul Qiblah pada 15-16 Juli 2020. Sebelumnya,  fenomena Rashdul Qiblah juga pernah terjadi pada 27-28 Mei lalu.

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg MAg mengatakan, berdasarkan data astronomi, fenomena alam ini akan terjadi pada pukul 16.27 WIB.

"Rashdul Qiblah atau dikenal juga dengan Istiwa A’zham adalah fenomena falak dimana matahari melintas tepat di atas Ka’bah di Mekkah, Arab Saudi. Sehingga, daerah lainnya yang masih merasakan siang hari dapat mengukur kiblat hanya dengan melihat arah bayang-bayang matahari," kata Iqbal didampingi Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Hamdan MA.

Iqbal menjelaskan, peristiwa ini akan terjadi pada setiap tanggal 27-28 Mei pada pukul 16.18 WIB dan 15-16 Juli pada pukul 16.27 setiap tahunnya.

"Ini merupakan fenomena alam yang terjadi setiap tahunnya, oleh sebab itu tidak perlu dikaitkan dengan hal-hal yang berbau mistis atau kepercayaan lainnya," katanya.

Sementara itu, Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra mengatakan, fenomena ini terjadi karena peredaran matahari  jika dilihat dari bumi akan selalu  berpindah sebesar 23,5 derjat ke utara pada bulan Maret hingga September dan 23,5 derjat ke selatan pada bulan sebaliknya.

"Ketika matahari bergerak ke utara dengan posisi Ka’bah yang berada pada 21 derjat 25 menit  lintang utara, maka otomatis pada waktu  tertentu matahari akan terada tepat di atas Ka’bah," ujar Alfirdaus.

Firdaus mengatakan, adapun cara pengukuran arah kiblat  dengan fenomena istiwa a'zham adalah; dirikan tiang kecil, pastikan tiang tersebut didirikan di atas benda datar, kemudian cek jam sesuai dengan BMKG/RRI/TVRI harus tepat pukul 16.18 (kalaupun lebih kurang dalam interval 2 menit), selanjutnya lihat bayang-bayang yang dibentuk, maka itulah bayang kiblat.

"Untuk masjid dan mushalla yang ingin mengukur arah kiblat agar menghubungi tim Falakiyah Kanwil Kemenag Provinsi Aceh atau tim falakiyah di Kemenag kabupaten/kota dengan melampirkan surat permohonan dan dianjurkan agar bermusyawarah terlebih dahulu dengan tokoh ulama dan masyarakat di wilayahnya," katanya.[]


Tags: # info
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh