CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kepala BDK Aceh Buka Diklat Teknis Substantif Kepala Madrasah di Aceh Utara

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 881
Kamis, 9 Januari 2020
Featured Image

Sebanyak 40 Kepala Madrasah di Kabupaten Aceh Utara mengikuti Diklat Teknis Substantif Kepala Madrasah, Kamis (9/1)

Kegiatan dilaksanakan selama tujuh hari dibuka oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keagamaan  Provinsi Aceh H. Soni Sofyan, SE, MM di Aula Hotel Diana Kota Lhokseumawe dan akan berlangsung hingga Rabu, 15 Januari 2020 mendatang.

Kepala Kentor Kemenag Aceh Utara H. Salamina, MA menyatakan Diklat ini merupakan Diklat mandiri yang dilaksanakan oleh K2M, MI, MTs dan MA bekerja sama dengan Balai Diklat Keagamaan Aceh yang tertuang dalam keputusan MoU nomor B.906a/BDI.13/kp.02/12/2019 dan Nomor 062/KK.01.12/Ko.02/12/2019. 

“Diklat ini dilaksanakan dengan tujuan agar Kepala Madrasah selaku lider agar memiliki kemampuan yang sesuai dengan amanat Undang – Undang”, ungkap H. Salamina dalam arahannya. 

Lebih lanjut Putra Tamiang ini menjelaskan "PMA Nomor 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah mengatur persyaratan pengangkatan kepala madrasah, baik masa jabatan maupun kompetensi. Bagi kepala madrasah yang diangkat belum memiliki sertifikat Cakep wajib mengikuti Diklat tersebut.

"Kepala Madrasah wajib bersertifikat, sesuai dengan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, yang dilaksanakan oleh Badan atau Balai Diklat Keagamaan dibawah kantor Kemenag. Salah satu Balai Diklat yang ada di Aceh adalalah Balai Diklat Keagamaan Aceh" jelas Kakankemenag lebih rinci

Sementara itu, Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh H. Soni Sofyan, SE, MM dalam sambutannya mengatakan, "Diklat ini bukan hanya sekedar memenuhi persyaratan administrasi sebagai kepala Madrasah, tetapi memberikan dampak perubahan pada kinerja, serta mampu memberikan perubahan bagi lembaga.

H. Soni Sofyan berharap dengan dilaksanakannya Diklat ini Kepala Madrasah memiliki kemampuan menajerial yang baik, untuk membawa madrasah yang hebat dan bermartabat, sehingga bisa mencetak siswa – siswi yang unggul dan berprestasi, pungkasnya

Usai acara Kakankemenag disaksikan Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Aceh Utara Drs H. Hamdani A Jalil, MA melakukan penyematan Badge secara simbolis serta mendatangani MoU dengan BDK Aceh. 

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh