Redelong (InmaskemenagBM) Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bener Meriah Drs. H. Sahirman didampingi beberapa staf Seksi Bimas Islam memonitoring supervisi administrasi Nikah Rujuk (NR) triwulan III tahun 2019 pada Kantor Urusan Agama (KUA) dalam lingkungan kerja Kankemenag Bener Meriah, mulai tanggal 03 s/d 10 Oktober 2019.
Pada kesempatan itu, Kasi Bimas Islam memberikan arahan dan pembinaan kesemua staf pada 10 KUA kecamatan yang dikunjunginya. Lebih lanjut beliau nengajak staf KUA sebagai garda depan Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah dalam menjalankan visi dan misi Kementerian Agama Republik Indonesia, terus memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, meningkatkan profesionalitas, dan menjaga ketentraman dan kenyamanan dalam melayani masyarakat.
Kasi Bimas Islam dalam kesempatan yang sama berharap kepada seluruh Kepala KUA Kecamatan agar dapat memperbaiki hasil dari temuan dan catatan yang dibuat pada monitoring supervisi administrasi NR triwulan I dan 2, serta merealisasikan catatan-catatan kecil tim monitoring sebelumnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh KUA dalam wilayah Kemenag Bener Meriah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, masyarakat terlayani dengan nyaman, cepat dan tuntas, mengetahui indeks kepuasan masyarakat terkait pelayan yang diberikan, serta mengimplementasikan kode etik pegawai pada KUA, menerapkan lima nilai budaya kerja dan visi misi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Adapun dokumen dan instrumen yang dibutuhkan dan diisi yaitu administrasi NR, kedisiplinan pegawai, biaya operasional (BOP), pencatatan pernikahan diluar kantor dan didalam kantor, dokumentasinya, bukti transfer, surat tugas penghulu dan lain sebagainya seperti informasi dan publikasi lembaga, jelasnya.