CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

JCH Aceh Diingatkan Barang Bawaan Tidak Overload

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 587
Jumat, 19 Juli 2019
Featured Image

Banda Aceh (Inmas) --- Hari pertama penerimaan Jamaah Calon Haji Embarkasi Aceh, Jumat (19/07), Ketua Panitia Penyelanggara Ibadah Haji Embarkasi Aceh, Drs.H. M Daud Pakeh memberikan keterangan dalam konfrensi pers di aula Aziziyah Asrama Haji Banda Aceh. 

Disampaikan Daud Pakeh bahwa sejumlah 4.682 jamaah akan diberangkatkan menuju Arab Saudi melalui bandara Sultan Iskandar muda mulai besok, Sabtu 20 Juli 2019. 

Adapun penerbangan jamaah haji Aceh pada tahun ini menggunakan pesawat Garuda Indonesia Boeing 777- 300 ER Kapasitas 393 seat Milik Garuda Indonesia, bukan pesawat carteran. 

Daud Pakeh menghimbau kepada para jamaah calon haji agar memperhatikan dan melaksanakan aturan penerbangan bagi jamaah haji yang telah ditentukan pihak Garuda Indonesia.

Dijelaskan oleh Daud Pakeh bahwa Jamaah telah diberikan koper seragam dua buah, yaitu koper besar dan koper kecil. Koper besar akan masuk ke dalam bagasi pesawat dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah maksimal 32kg. Sementara tas koper kecil akan dibawa dan disimpan di dalam kabin pesawat.

"Disarankan kepada jamaah agar membawa bawaan yang terpenting dan seperlunya saja supaya tidak membebani diri sendiri dengan bawaan yang terlalu berat" ujar Daud Pakeh. 

Adapun barang-barang yang tidak boleh dibawa dalam tas koper  kecil yang akan masuk ke dalam kabin pesawat adalah sebagai berikut : 

1. Bahan-bahan peledak seperti amunisi, petasan, senjata api, kembang api dan sejenisnya,

2. Barang gas bertekanan seperti kompor gas, tabung oxygen dan tabung gas,

3. Benda Tajam seperti golok, parang, pisau/cutter, gunting, cerulit, dan sejenisnya,

4. Benda padat yang mudah terbakar seperti korek api dan sejenisnya,

5. Benda-benda yang mengandung magnit,

6. Cairan yang bersifat karat & beracun seperti air aki dan air raksa dan air cuka,

7. Cairan yang mudah terbakar seperti minyak tanah, Bensin, minyak zippo dan sejenisnya, 

8. Cairan aerosol & LAG (Liquid, Aerosol dan Gel) yang dibawa tidak sesuai dengan ketentuan, dan

9. Barang-barang bawaan  seperti tas koper, tas tentengan, tas paspor, air zam-zam selain yang diberikan oleh pihak penerbangan. 

Aturan tersebut dibenarkan oleh Pihak Garuda Indonesia usai Konferensi pers. 

"Kami harap jamaah dapat mengikuti aturan tersebut, guna keselamatan dan kemaslahatan bersama selama penerbangan" Ujar Widia Kurniawan mewakili General Manager Garuda Indonesia Banda Aceh. []

Tags: # info
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh