Aceh Besar (Akmal)---Forum kerukunan umat beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Besar, Jumat (14/6) melaksanakan rapat koordinasi dengan Kankemenag Aceh Besar dan Kesbangpol selaku dewan penasehat FKUB di salah satu Kafe di Aceh Besar.
Rapat kordinasi di pimpin langsung oleh ketua FKUB (Tgk. Mahyuddin) dan di dampingin oleh anggota FKUB (Tgk. zulbahar, cut rika keumalasari, tgk zulkifli, Tgk. hasyim usman, M. Jabar dan Rahmat Aulia SPdi).
Kakankemenag Aceh Besar H. Abrar Zym, S. Ag pada kesempatan itu berharap kepada FKUB menjadi organisasi yang dapat menjaga kerukunan antar umat beragama dan internal umat beragama, tugas pokok FKUB menurut peraturan bersama menteri Agama dan menteri dalam negeri no. 9 dan 8 tahun 2006 dan qanun aceh tentang pendirian tempat ibadah no. 4 tahun 2016 di antaranya. melaksanakan sosialisasi peraturan pemerintah tentang kerukunan umat beragama, mengeluarkan rekomendasi pendirian tempat ibadah, menampung aspirasi ormas keagamaan.
Pada kesempatan itu juga hadir dari perwakilan kantor kesbangpol Rosmawar dan darkasyi, dari kemenag.
Hasil Rakor tersebut FKUB Aceh Besar akan menindak lanjuti melalui program sosialisasi qanun aceh tentang pendirian tempat ibadah dan dialog langsung dengan tokoh agama, kepemudaan, pemerintah gampong dan pemerintah kecamatan dan melalui publikasi media cetak dan elektronik.[]