CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Wujudkan Pemuda Taat Lalu Lintas, Polsek Simpang Kiri Sosialisasi di MAN2

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 680
Rabu, 13 Februari 2019
Featured Image

Subulussalam (Faisal)---- Pendidikan keselamatan berlalulintas tak henti-hentinya digaungkan Polantas di Indonesia. Hal tersebut dilakukan guna mengingatkan dan menanamkan budaya keselamatan berlalulintas masyarakat Indonesia. Sehingga, tidak hanya angka kemacetan dan kecelakaan yang dapat ditekan, namun juga mampu menumbuhkan budaya disiplin dalam berlalu lintas.

Polsek Simpang Kiri melakukan sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berlalulintas kepada ratusan pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN)2 Kota Subulussalam yang dilaksanakan di aula MAN 2. Selasa (12/2)

Kapolsek Simpang Kiri IPTU. Agung Pratama mengatakan, Sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berlalulintas di kalangan pelajar ini merupakan upaya dalam memberikan pemahan mengenai UU no.22 tahun 2009 serta menanamkan kesadaran pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Sosialisasi ke kalangan pelajar ini menjadi bagian da­lam pemahaman lalu lintas yang tertuang di undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara sejak dini secara otomatis akan menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas," ujar Agung

Rata-rata pelajar SMA/MA masuk dalam usia rawan resiko kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, pembekalan mengenai kedisiplinan pun diberikan agar meningkatkan kesadaran para siswa terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

”Usia 17-24 tahun apalagi usia dibawahnya adalah usia rentan resiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami juga memberikan pembekalan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesasadaran penting­nya keselamatan berlalu lintas kepada kalangan pelajar ini” jelasnya.

Peran sekolah dan orangtua sangat dibutuhkan dengan membuat peraturan yang melarang siswanya membawa kendaraan bermotor ke sekolah sebelum memiliki SIM. Para orangtua hendaknya mengawasi anaknya agar tidak mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan raya sebelum berusia 17 tahun dan membuat SIM. 

Disampaikan oleh Usman R selaku kepala MAN 2, rasa terima kasih kepada tim Sosialisasi dari Polsek Simpang Kiri yang sudah menunjuk MAN 2 sebagai lokasi Sosialisasi tentang lalu lintas.

Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya tidak ingin para siswanya terlibat dalam pelanggaran lalulintas.


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh