Sigli (Said Mustafa)---Kepala Kantor Kementerian Agama melalui Seksi Bimbingan MasyarakatIslam Kabupaten Pidie mengadakan acarabimbingan perkawinan (Bimwin) yang di adakan selama dua hari senin 22 s.d 23 Oktober2018 bertempat di Aula setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie H. Fadhli,S.Ag dalam pembukaannya mengatakan "Tujuan di adakan acara ini adalahmenjalankan Amanah undang-undang perkawinan seperti yang di telah di tuangkandi dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 373 Tahun2017 Tentang Juknis Bimbingan Perkawinan dan juga untuk mengurangi angkaperceraian di kalangan mereka," ujarnya.
Sehingga kita mengharapkan mereka dapatmengetahui tentang hukum Perkawinan dan telah siap menjalankan Rumah Tanggasecara lahir dan batin, lanjutnya.
Kepala Seksi Bimas Islam H. Irwan, S.Ag menuturkan “Acara tersebutdi ikuti oleh 25 pasang calon pengantin dari berbagai Kecamatan di kabupaten Pidie.
Berdasarkan Perdirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 PesertaCalon Pengantin harus mengikuti Bimbingan Perkawinan yang di berikan oleh pemateri yang ahli dalammemberikan bimbingan yang meliputi Tahap-tahap sebagai berikut :
Dengan demikian peserta pelatihan bimbingan perkawinan harusmampu menerapkan apa yang telah di berikan oleh pemateri di dalam kehidupanmereka yang nantinya akan Menjalankan Rumah tangga dengan baik.[]