CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Tenggara Adakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 729
Kamis, 26 April 2018
Featured Image

Kutacane (Amrin)---Kantor Kemenag AcehTenggara melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tentang Tipikorkepada Kepala Madrasah, Kepala KUA Kecamatan serta pejabat Kantor Kemenag AcehTenggara bertempat Aula MAN 1 Aceh Tenggara, Rabu (25/04/2018).

Narasumberkegiatan tersebut dari Kajari Aceh Tenggara yaitu Kasi Intelijen Chandra Kiranadan Kasi Datun Syaifuddin.

Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi mengartikan bahwa Korupsi adalah Setiap orang yang dikategorikanmelawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupunkesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yangdapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Salah satu narasumber lain Syaifuddin mengatakan, "Gratifikasimerupakan salah satu kategori korupsi yang sulit dihilangkan karena sudah terbiasadi tengah-tengah masyarakat apalagi kita masih menganut budaya timur,"ungkapnya.

"Apabila kita menerima sesuatu dari seseorang baik itu berupauang atau barang  maka selama 30 harikita harus melaporkan kepada KPK untuk ditelaah apakah ini termasuk gratifikasiatau tidak, dan apabila kita tidak melaporkannya itu sudah termasuk tindakpidana korupsi. Keberhasilan bukan karena banyaknya perkara ke Pengadilan tapikesadaran untuk tidak melakukan korupsi", ungkapnya kembali.

Sayamengajak pada kita semua, niat merubah membiasakan yang sudah biasa menjadimembiasakan yang benar, sebagai contoh kecil ketika pembelianATK kertas 1 rim dalam bon kita tulis 2 rim itu sudah termasuk korupsi danharam, tambahnya.

Sementara Chandra Kiranamengatakan, "Kami disini bukan untuk menggurui saudara sekalian tapi untukmengingkatkan kita semua untuk tidak melakukan tindak pidanakorupsi."ungkapnya.

Kalau saudara-saudara sekalian butuh bantuan konsultasimengenai hukum datanglah pada Kajari Aceh Tenggara, kami siap melayani saudarasekalian dan gratis, lanjutnya.

Sebagai penutupKepala Kantor Kemenag Aceh Tenggara M. Idris berpesan kepada seluruh satkerpergunakanlah DIPA itu untuk pengembangan dan kemajuan madrasah janganpergunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tipikor, hindarikesalahan-kesalahan kecil yang membuat kita menjadi masalah, mulailah denganyang benar jangan biasakan yang biasa dan jangan berikan harta haram kepadaanak-anak kita.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh