Karang Baru (Sofyan/Dahlan) -- Penyuluh Fungsional dan non PNS di Lingkungan Kankemenag Aceh Tamiang, Rabu (25/4), mengadakan rapat tehnis pendataan tanah wakaf di wilayah kerja masing-masing. Data tersebut untuk keperluan pembuatan sertifikat tanah wakaf.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kankemenag Kabupaten Aceh Tamiang, di Aula Al-Ikhwan dengan peserta yang hadir 106 terdiri 10 orang Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan 96 orang Penyuluh Non PNS.
Kasi Bimas Islam Kankemenag Tamiang Zakaria, S. Ag, memaparkan bahwa pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang mengirimkan surat kepada Kakankemenag untuk melakukan percepatan pensertifikatan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dengan jumlah lokasi 506. Penyuluh diharapkan bisa memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah wakaf secara gratis tersebut.
“Kerja ini tidak ada dana, mari kita anggap ini sebagai bagian tugas di lapangan,” ujar Zakaria menegaskan menyangkut dana pelaksanaannya yang semuanya gratis, termasuk pengumpulan data.
Kakankemenag Aceh Tamiang Drs. Hasan Basri, MM, dalam arahannya mengatakan kegiatan tersebut diniatkan sebagai amal. “Ini kerja amal, kita jemput bola untuk cepat menyelesaikan dalam waktu sangat terbatas selama 2 Minggu. Tanpa dukungan Bapak dan Ibu penyuluh tidak mungkin terlaksana,” katanya dihadapan seluruh peserta rapat. [x]