CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakankemenag Mempersilakan JCH Lunasi BPIH

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1620
Selasa, 24 April 2018
Featured Image

Idi (Irfan) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur Drs H Marzuki Ansari MA melalui Kasi Haji dan Umrah (PHU) Adnan SAg, Selasa (24/4) mempersilakan Jamaah Calon Haji (JCH) untuk melunasi BPIH. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M, yang telah ditandatangani pada 10 April 2018.

“Pelunasan BPIH tahap pertama sudah  dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” kata Adnan.

Pelunasan tahap pertama ini, menurut Adnan diperuntukkan untuk jamaah yang telah masuk dalam daftar berhak melunasi tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya. Termasuk yang menunda keberangkatan, dan telah berusia 18 tahun.

“Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” jelas Adnan

Ia menyebutkan, pada tahun 2018 kuota haji Kabupaten Aceh Timur mencapai 229 jamaah, sedangkan yang sudah melakukan pelunasan sampai tanggal 23 April 2018 berjumlah 162 orang.

Adnan berharap jamaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.

Lebih lanjut Adnan menjelaskan, jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp. 25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

Dana tersebut, lanjut Adnan, disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH. “Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16-25 Mei 2018,” terang Adnan.

Pelunasan tahap kedua, lanjut Adnan, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu,  berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun, pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1, pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping, cadangan yang berasal dari jamah haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%. [x]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh