Idi (Irfan Humas)---Kantor Urusan Agama(KUA) merupakan ujung tombak atau perpanjangan tangan dariKementerian Agama yang ada di kabupaten/kota yang berada dikecamatan.
KUA mempunyai hubungan langsung dengan masyarakat, mulai dari Pencatatan Pernikahan, pelaksanaan pencatatan Akta Ikrar Wakaf(AIW), dan bahkan penyelenggaraan manasik ibadah haji dansebagainya.
Dari sekian banyak tugas KUA kecamatansalah satunya adalah Pelayanan Pencatatan Akta Ikrar Wakaf. Hal inilah yangdilakukan oleh Fadli SAg Kepala KUA Kecamatan Julok, Selasa (23/1).
Fadli didampingi penyuluh agama non PNS memimpin langsung proses Ikrar Wakaf di Masjiddarul istiqamah kemukiman Julok Cut kecamatan Julok dengan objek wakaf tigalokasi Tanah sawah peruntukan bagi kemakmuran mesjid. Adapun kegiatan ikrartersebut di hadiri oleh tokoh Agama dan tokoh masyarakat setempat, disampingitu juga hadir jajaran pengurus Nadzir masjid.
Dalam sambutan singkatnya, Fadliberpesan kepada Nadzir untuk di kelola dengan maksimal dan sebagaimana mestinyaamanah yang mulia ini. Sedangkan dari pihak Wakif setelah melaksanakan prosesakta ikrar wakaf mengatakan "Semoga wakaf ini sebagai amal jariyah yangselalu bisa bermanfaat dan bisa dimanfaatkan oleh ummat" pungkasnya.[SY]