Takengon(Darmawan)---Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten AcehTengah mengikuti Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dilingkungan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentangSatuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Kegiatan tersebutdilaksanakan di Aula Kantor setempat, dihadiri oleh seluruh pejabat Kepala Seksi,penyelenggara, Kepala Madrasah dan Kepala KUA Kecamatan serta penyuluh agamaIslam fungsional dilingkungan Kementerian agama Kabupaten Aceh Tengah, Senin(13/11/17).
Narasumberpada kegiatan tersebut AKP. Suwarno Kasat Binmas dari Polres Aceh Tengah yangmemaparkan isi Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada lingkungan kerja ASNkhususnya di Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut Suwarno,terbitnya Perpres tersebut merupakan tindakan pencegahan agar ASN dan penyelenggarapemerintah tidak mudah terjebak mengingat maraknya pungli yang terjadi saatini.
Satgas SaberPungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektifdan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dansarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintahdaerah.
Sementaraitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Drs. H. Amrun Saleh,MA berharap kepada seluruh ASN untuk mengantisipasi tidak melakukan pungutan diluar aturan.[SY]