[Idi |Irfan Humas] Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, H. Ahmad MA beserta seluruh stafnya melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke KUA Kecamatan Madad, di wilayah Kabupaten Atim.
"Monev pada Triwulan Pertama 2017 ini adalah untuk mengetahui sejauhmana kinerja KUA di Kecamatan," tutur H. Ahmad, Senin (20/3).
Lebih lanjut Kasi Bimas Islam juga menyampaikan bebarapa hal yang dilakukan pada kegiatan monitoring dengan mengevaluasi dan memeriksa administrasi seperti buku kas keuangan DIPA dan PNBP serta pemeriksaan buku perlengkapan persyaratan nikah.
Kasi Bimas berharap dengan adanya monitoring yang telah dilaksanakan dapat memberikan semangat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di KUA dalam meningkatkan kinerja, baik dalam hal tertib administrasi maupun memberikan pelayanan nikah kepada masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 mengenai Biaya Nikah.
H Akly SAg MH mengtakan, setiap KUA wajib memberikan pelayanan nikah kepada masyarakat dengan beracuan pada aturan dikeluarkan pemerintah.
"Untuk dapat menjadikan KUA yang berintegritas sesuai harapan bersama menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani," harapnya. [yyy]