CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Kota Subulussalam Sosialisasi KMA

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 426
Rabu, 24 Februari 2016
Featured Image

[Kota Subulussalam | Faisal]  Untuk menindak Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Bapak Lukman Hakim Saipuddin Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama, bahwa dalam rangka meningkatkan tertib Administrasi Kedinasan serta efisiensi dan informasi antar unit Organisasi, perlu ditetapkan tata naskah Dinas pada Kementerian Agama.

Sesuai dinamika perkembangan peraturan dan teknologi informasi, Kementerian Agama perlu menyempurnakan tata naskab dinas dalam rangka memperlancar arus informasi dan komunikasi tulis kedinasan.Tata naskab dinas sebagai salah satu unsur administrasi meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, kewenangan penandatangan, tata surat, dan alur surat.

Ketentuan tentang tata naskah dinas yang berlaku untuk seluruh satuan organisasi/kerja pada Kementerian Agama telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tabun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Departemen Agama. Dengan adanya Peraturan Menteri Negara Pendayagunan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, ketentuan dalam Tata Persuratan Dinas tersebut perlu disempurnakan.

Maka dari itu kementerian agama Kota Subulussalam Melakukan Sosialisai ( 23/02) tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA ( KMA NOMOR 9 TAHUN 2016 ) di kantor kementerian agama Kota Subulussalam dalam sosialisasi ini Kemenag Kota Subulussalam Mengundang seluruh jajarannya yang berada dibawah kementerian Agama Kota Subulussalam yang meliputi, Kepala MTsN, MTs Swasta, Kepala KUA dan Staf Kantor Kemenag Kota Subulussalam.

Dalam sosialisasi ini juga langsung dipimpin oleh Kakanmenag Kota Subulussalam Bapak Rislizar Nas, beliau menyampaikan bahwa pedoman tata naskah yang baru ini agar dilaksanakan dengan Efektif dan Efisien, supaya tidak melakukan kesalahan dalam penulisan atau tata penyusunan naskah Dinas. Beliau juga menambahkan agar Kepala Bagian Tata Usaha (KASUBAaG TU) agar memeriksa surat  supaya tidak terdapak kekeliruan dalam penulisan surat. [yyy]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh