CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Peran dan Fungsi Penyuluh Agama Islam di Bener Meriah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 545
Selasa, 26 Januari 2016
Featured Image

[Redelong |Yusra] Kankemenag Kab. Bener Meriah melalui Bimas Islam adakan acara rapat koordinasi peran dan fungsi penyuluh agama islam di tengah masyarakat Bener Meriah. Acara ini dihadiri Kakankemenag Bener Meriah, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara syari’ah. Adapun peserta dari kegiatan ini diikuti seluruh Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam dan pegawai KUA Kecamatan di lingkungan Kankemenag Kab. Bener Meriah. Acara ini diadakan di aula Kankemenag Bener Meriah Selasa, 26/01/2016.

Acara ini dipandu langsung oleh kasi Bimas Islam Azhari Ramdhan, S.Ag, M.Ag, dan sebagai pemateri Kepala Kankemenag Bener Meriah Drs. H. Ridwan Qari.

Dalam materi yang disampaikan mantan Kabit Urais Kanwil Kemenag Prov. Aceh ini, ia menjelaskan langsung tentang:

A. Peran Penyuluh Agama Islam

Tugas penyuluh agama Islam sekarang ini berhadapan dengan suatu kondisi masyarakat yang berubah dengan cepat yang mengarah pada masyarakat fungsional, masyarakat teknologis, masyarakat saintifik dan masyarakat terbuka. Dengan demikian, setiap penyuluh agama secara terus menerus perlu meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri, dan juga perlu memahami visi penyuluh agama serta menguasai secara optimal terhadap materi penyuluhan agama itu sendiri maupun teknik menyampaikannya. Sehingga ada korelasi faktual terhadap  kebutuhan masyarakat pada setiap gerak dan langkah mereka.

Keberhasilan seorang Penyuluh Agama Islam dalam melaksanakan tugasnya di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa komponen diantaranya komponen strategi dakwah yang dipilih dan dirumuskan. Karena kemajemukan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, ras, tradisi, bahasa, serta status sosial ekonomi yang berbeda-beda. Menghadapi kondisi ini seorang penyuluh harus menyusun strategi yang tepat dalam pelaksanaan tugas kepenyuluhannya demi tercapainya tujuan tugas itu. Disamping itu materi penyuluhan tergantung pada tujuan yang hendak dicapai, namun secara global dapatlah dikatakan bahwa materi penyuluhan dapat diklasifikasikan menjadi tiga hal pokok, yaitu ” masalah keimanan (aqidah), masalah keislaman (syari`ah) dan masalah budi pekerti (akhlakul karimah)”.

Oleh karena itu, penyuluh agama Islam mempunyai peranan penting dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 79 tahun 1985 bahwa : ”Penyuluh Agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah”.

B. Fungsi Penyuluh Agama Islam

Penyuluh agama Islam mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan kegiatannya, yaitu : 

1. Fungsi Informatif dan Edukatif, ialah Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama.

2. Fungsi Konsultatif, ialah Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum.

3. Fungsi Advokatif, ialah Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat / masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak”.

Tantangan para penyuluh agama dalam pembinaan masyarakat agamis tidaklah ringan. Dalam pandangan HA Wahid Sudja’i, ada tahapan dan pencapaian yang harus dilakukan penyuluh  agama Islam. “Diawali dengan pembinaan pribadi yang shaleh, dilanjutkan dengan pembinaan keluarga yang sakinah. Dari sana baru meningkat pada pembinaan masyarakat yang marhamah dan negara yang  thayyibah.”

Dari hasil pembahasan tentang  Peran dan Fungsi penyuluh Agama Islam dalam masyarakat, Kepala Kankemenag Bener Meriah ini menyimpulkan. Penyuluh Agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah. Fungsi Penyuluh Agama Islam adalah sebagai  Informatif, Edukatif, Konsultatif, dan Fungsi Advokatif.

Penyuluh agama Islam yang ideal setidaknya menguasai peta dakwah, mampu menyusun rencana kerja, piawai menganalisis data potensi wilayah, dan cermat membidik sasaran yang  belum tergarap para ulama/kyai/da’i. Tak kalah pentingnya adalah kemampuan menyusun dan menetapkan materi bimbingan berbasis media, baik cetak maupun elektronik dengan mengoptimalkan kekuatan sosial budaya masyarakat. [humaskemenagbm/y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh