[Subulussalam | Taufiq] Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum,perlu meningkatkan dan memberdayakan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.
Selama ini ruang lingkup wakaf selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan,maka dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 Tentang Wakaf bahwa wakif dapat pula mewakafkan sebagian kekayaannya berupa harta benda bergerak seperti uang,logam mulia,surat berharga,kenderaan,hak kekayaan intelektual,hak sewa dan benda bergerak lainya.
Mengingat pentingnya menjaga,merawat dan memberdayakan harta wakaf, Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam mengadakan kegiatan Orientasi Pemberdayaan Wakaf.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 30 April 2014 yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam ini bertema “Memberdayakan Harta Wakaf Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ummat”.
Kegiatan orientasi pemberdayaan wakaf yang di ikuti peserta yang terdiri dari unsur Nazir dan unsur KUA Kecamatan se Kota Subulussalam ini dubuka oleh Plh Kepala Kankemenag Kota subulusssalam Drs.Abdurrazaq Naufal.
Dalam sambutannya Drs.Abdurrazaq Naufal mengatakan tingkatkan pemberdayaan harta wakaf yang mempunyai potensi dan manfaat ekonomi agar terkelola secara efektif dan efesien untuk kepentingan ibadah dalam rangka memajukan kesejahteraan ummat.
Peran Nazir dan Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam rangka pemberdayan harta wakaf demi kesejahteraan ummat,Imbuh Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Subulussalam Jamhuri,SHI…… [y] [foto:Yono]