[Takengon | Mariani/Dar] Selasa, 22 April 2013 merupakan hari kedua pelaksanaan Workshop tata cara penerbitan hokum yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah di Hotel Mahara Takengon.
Mengawali workshop pada hari ini, tampil Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah, bapak Mursidi M.Saleh S.H, M.M menyajikan materi yang berkaitan dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Secara panjang lebar, pemateri menguraikan bagaimana proses lahirnya suatu produk hokum seperti Qanun atau Perda, dan Produk Hukum lainnya. Dalam proses lahirnya Produk Hukum dan pelaksanaannya, selaku aparat pemerintahan seyogyanya kita memahami produk-produk hokum tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyalahan aturan.
Yang lebih penting lagi, lanjut pemateri: jika membuat kebijakan baik itu di madrasah, KUA dan di Kantor Kemenag sendiri agar tidak menyalahi aturan-aturan di atasnya, sehingga kita tidak terjerat dengan hukum.
Sebagai salah seorang peserta workshop, penulis merasa manfaat workshop ini sangat besar. Dengan mengetahui Produk Hukum dan aturan-aturan hokum yang ada, menjadi pengetahuan penulis dalam menjalankan tugas di madrasah. Semoga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tidak ada kebijakan yang dibuat dapat menyalahi hokum yang berlaku. [Mariani, M.Pd/peserta workshop tata cara penerbitan hukum/y]