CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Budayakan Kembali BP4 dengan Benar

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 358
Senin, 7 April 2014
Featured Image

[Meulaboh | Jufrizal]  Historitas BP4 dari sebuah Badan Penasihatan Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian, setelah kasus perceraian ditangani Pengadilan Agama dan KUA melayani masalah nikah dan rujuk, maka BP4 berubah jadi Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan. Sehingga tugas BP4 demikian mulia dalam mempertahankan mahligai rumah tangga, maka dari itu mari kita membudayakan kembali BP4 dengan baik.

Dalam Al-Qur’an banyak ayat membicarakan tentang penguatan bangunan rumah tangga, hanya sebagian kecil yang membicarakan masalah penguatan negara, bangsa, apalagi masyarakat. Sebab keluarga adalah sendi dasar terciptanya masyarakat yang ideal, mana mungkin negara dibangun di atas bangunan keluarga yang rentan perselisihan dan pertengkaran. 

Sekarang ini tuntutan BP4, peran dan fungsinya tidak sekedar menjadi lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembaga mediator dan advokasi. BP4 dituntut untuk dapat menjaga keutuhan sebuah keluarga, maka sebelum fondasi rumah tangga dibangun, penasihatan calon pengantin mutlak harus dilaksanakan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H.M.Arif Idris, MA dalam arahannya pada acara apel bersama yang bertempat dilapangan tengah Kankemenag Aceh Barat, yang diikukti oleh seluruh kepala seksi/penyelenggara, Kepala KUA serta Kepala Madrasah Negeri dan Swasta, juga karyawan/I Kankemenag Aceh Barat, senin (07/04). 

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh