Karang Baru| Muhammad Sofyan| Badan Hisab Rukyat (BHR) Kab. Aceh Tamiang dikukuhkan pada Kamis (6/2) oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang. Pengukuhan berlangsung di Aula Sekdakab. Aceh Tamiang dengan tema “Satu Hati Satu Kiblat”.
Dalam sambutannya Bupati Aceh Tamiang yang dibacakan oleh Wakil Bupati Iskandar Zulkarnain mengatakan bahwa realita yang perlu ditangani secara serius di masyarakat saat ini adalah masih terdapat Masjid yang arah kiblatnya kurang akurat. Salah satu penyebabnya adalah kurang akuratnya penentuan arah kiblat sebelum pembangunannya.
Inilah menjadi salah satu alasan Pemkab Aceh Tamiang berkoordinasi dengan Kemenag Aceh Tamiang sehingga terbentuklah Badan Hisab dan Rukyat pada tanggal 26 November 2013 berdasarkan SK Bupati Aceh Tamiang No 850 Tahun 2013.
Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Prog Aceh dalam sambutannya mengatakan bahwa Kementerian agama sangat berterimakasih kepada Bupati aceh Tamiang dan seluruh jajarannya yang telah memfasilitasi terbentuknya BHR Aceh Tamiang.
BHR Aceh Tamiang merupakan BHR ke-3 di Aceh setelah yang pertama Kab. Simelue dan yang ke-2 Kab. Aceh Barat.
Lebih lanjut beliau mengatakan Kanwil berharap seluruh kabupaten di Aceh membentuk BHR untuk menjadi sebuah lembaga untuk menyatukan persepsi dan melakukan pengkajian bersama terhadap penentuan arah kiblat, menyangkut jadwal Shalat, penentuan awal Ramadhan, awal Syawal dan yang lainnya.
Kita berharap ke depan BHR bisa menjadi tempat belajarnya masyarakat dengan membentuk platarium. Di Banda Aceh pada tahun 2014 ini akan dibentuk planetarium untuk penguatan dibidang astronomi dan pengembangan ilmu falaq. [yyy]