CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

SKP Penilaian Baru di Tahun Baru

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 329
Selasa, 31 Desember 2013
Featured Image

Kota Langsa-KemenagNews| Sehubungan akan diberlakukannya Pelaksanaan Sasaran Kerja PNS (SKP) pada awal tahun 2014, Kankemenag Kota Langsa Mengadakan Sosialisasi PP No. 46 Tahun 2011, tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS (21/12) di Aula Hotel Kartika Langsa.

Acara dibuka oleh Kakankemenag Kota Langsa Drs. H. M. Yunus Ibrahim, M.Pd, serta menghadirkan Nara Sumber Kasubbag Kepegawaian Kanwil Prov. Aceh Drs. Hanafiah, dengan Moderator Pelaksana Urusan Kepegawaian Kankemenag Kota Langsa, Arfansyah.

Kakankemenag Kota Langsa dalam sambutannya mengatakan bahwa diadakannya sosialisasi ini dikarenakan adanya perubahan peraturan penilaian DP3. Kita semua telah merasakan beberapa kelemahan dari pelaksanaan DP3 tersebut, kelemahan tersebut bersifat subjektif dan dirasakan secara nasional, maka keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa karena hal ini menyangkut penilaian, ada yang dinilai dan ada penilaian, agar tidak ada salah pengertian, salah nilai dan dirugikan, maka kita meminta penjelasan langsung dari Kasubbag Kepegawaian Kanwil Prov. Aceh dalam hal ini akan disampaikan oleh Drs. Hanafiah. Kakankemenag Kota Langsa berharap semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua, baik yang akan memberikan penilaian dan yang akan dinilai. Kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dari awal hingga akhir. Apabila ada keraguan dan hal yang belum dipahami agar tidak sungkan bertanya kepada narasumber.

Sementara itu. Drs. Hanafiah menyampaikan  materi tentang penilaian prestasi kerja PNS/Sasaran Kerja Pegawai (SKP), bahwa penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan kegiatan/kinerja seorang pegawai. Lebih lanjut dijelaskan bahwa, penyempurnaan DP3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan kualitas SDMPNS. Penilaian prestasi kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) oleh setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi.

Penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara penilaian sasaran kerja PNS dengan penilaian Perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yakni SKP dan Perilaku Kerja. Bobot nilai SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.

SKP yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya SKP tersebut digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja berdasarkan SKP ini lebih bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

Drs. Hanafiah memaparkan panjang lebar seputaran materi yang disampaikan. Peserta antusias mengikuti acara dan banyak bertanya sesuai materi yang dibicarakan. [Fauzan/D/y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh