CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Zulkifli: Perusakan KUA Karena Miskomunikasi Inter Stakeholder

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 312
Sabtu, 30 Maret 2013
Featured Image
Lhokseumawe-KemenagNews (30/3/2013) Dalam kesempatan informal di sebuah resepsi pernikahan, Jum'at (29/3) sore, Kemenagnews berkesempatan memwawancarai Drs. H. Zulkifli, Kakankemenag Aceh Utara terkait perusakan gedung KUA Kecamatan Bandar Baro beberapa waktu yang lalu.Menurutnya, perusakan tersebut sangat disesalkan, karena bila komunikasi antara masyarakat dengan pihak KUA, Pengadilan Negeri san Dinas Kependudukan berjalan sesuai prosedur, perisriwa tersebut tidak akan berujung pada tindakan anarkis.Bermula dari program kerjasama antara Dinas Kependudukan setempat dengan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang menyelenggarakan pengadilan keliling ke kampung-kampung guna memudahkan masyarakat mengurus akte kelahiran, pihak Dinas Kependudukan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kemenag terkait SOP bagi pasangan yang tidak menikah di KUA selama konflik Aceh berlangsung.Dalam penyampaiannya kepada masyarakat, perwakilan Dinas Kependudukan meminta orang tua membawa surat Keterangan Kepala Desa dan KUA untuk membuktikan ikatan pernikahannya di muka pengadilan. Tanpa pertanyaan, masyarakatpun berbondong-bondong menuju KUA setempat dengan bekal surat Keterangan Kepala Desa."Kita akui, di pihak KUA juga salah memberi respon dan penjelasan kepada masayarakat, semestinya yang tidak tercatat pernikahannya di KUA memang tidak bisa dikeluarkan surat keterangannya dari KUA," jelas Zulkifli."Masyarakat yang tidak sabaran mudah terpancing emosinya, apalagi akhir-akhir ini cuaca tanpa hujan dan matahari cukup terik," lanjut Zulkifli."Namun, segera setelah insiden kecil tersebut, solusinya sudah disepakati bahwa yang tidak menikah di KUA sebelumnya, cukup membawa surat keterangan Kepala Desa dan 2 orang saksi ke pengadilan. Alhamdulillah, pada sidang keliling keesokan harinya di Kecamatan Nisam, kendala serupa tidak terjadi lagi," kata Zulkifli.Sementara itu, Marwan Kamaruddin, Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Utara yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Invetigasi menjelaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari bernagai pihak terkait aksi kekerasan di KUA Bandar Baro, Ulee Nyeue Aceh Utara."Intinya peristiwa ini harus bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam menjalankan tugas antar instansi sehingga masyarakat tidak merasa di bola-bolai," katanya kepada KemenagNews di Pesantren Syamsuddhuha, Aceh Utara, Jum'at (29/3) siang. (admin)
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh