Karang Baru (Sofyan/Dahlan) – Zahlul Fuad, MAg, mengisi pengajian rutin Kecamatan Karang Baru di Masjid Taqwa Medang Ara Rabu (19/1/2022). Ia membahas tentang saksi dan wali nikah.
Zahlul Fuad menjelaskan bahwa masalah saksi dan wali merupakan rukun nikah dan menjadi penentu sah tidaknya suatu pernikahan.
“Saksi harus adil, tidak fasiq dan taat, demikian juga wali tidak boleh fasiq, wali yaang fasiq tidak sah menjadi wali nikah untuk anaknya,” demikian dijelaskan Zahlul Fuad.
Pengajian ini dikoordinasikan oleh Muhammad Dahlan, M. Kom. I, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Karang Baru, ia kembali menekankan kepada para Imam dan perangkat Kampung untuk lebih hati-hati dalam melaksanakan sebuah pernikahan jangan sampai sebuah pernikahan yang seharusnya sakral, tetapi menjadi tidak sah akibat rukunnya tidak sempurna atau ada yang cacat secara hukum.