Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama Kabupaten Bireuen bersama Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) lakukan pengawasan sertifikat halal pada Rumah Potong Unggas (RPU) Kabupaten Bireuen yang berlokasi di Kecamatan Kota Juang pada Jum’at, 18 Oktober 2024, bertepatan dengan mandatory halal 2024.
Ketua Satgas halal Kabupaten Bireuen, H Rifal Fauzal SH menjelaskan selain RPH dan RPU, fokus pengawasan juga dilakukan pada beberapa tempat seperti restaurant, rumah makan, supermarket hingga resto hotel dengan kriteria objek pengawasan pada usaha menengah dan besar.
“Mulai 18 Oktober 2024, Satgas Halal bersama Pengawas Halal JPH akan mulai memantau dan mengawasi produk-produk yang beredar di masyarakat untuk memastikan semua produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta jasa penyembelihan harus sudah memiliki label halal”, ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 yang mengatur bahwa produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.
“Setelah 18 Oktober 2024 jika produk tersebut belum bersertifikat halal maka secara regulasi bisa dikenakan sanksi admnistratif”, tegasnya.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim Satgas Halal dan Pengawas JPH pada RPH/RPU di Kabupaten Bireuen ditemukan masih banyak Pelaku Usaha yang belum memiliki sertifikat halal sebagaiman fakta di paparkan oleh Agusti Randa selaku Koordinator Pengawas Halal JPH.
“Padahal keberadaan rumah pemotongan hewan dan rumah pemotongan unggas merupakan hulu dari proses kehalalan suatu produk. Selain itu daging hewan ternak atau unggas merupakan bahan pangan yang paling sering dikonsumsi masyarakat dan sebagai bahan dasar dalam menghasilkan berbagai produk turunannya, namun masih banyak RPU dan RPH yang belum mengantongi sertifikat halal,”Jelasnya.
Pelaku usaha yang ditemui dalam kegiatan pengawasan ini menyambut antusias Tim Satgas Halal yang memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat khususnya pelaku usaha bahwa program sertifikasi halal ini bertujuan meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan konsumen atas ketersediaan produk halal, sekaligus untuk meningkatkan daya saing dan nilai ekonomis produk di era globalisasi. []