CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Warga Aceh tak Tergiur Tawaran Haji Non Kuota

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 335
Rabu, 22 November 2017
Featured Image

Banda Aceh (Yakub)  --- Menanggapi masih maraknya tawaran, untuk bisa naik haji cepat, melalui jalur non kuota, Kementerian Agama telah mengingatkan masyarakat, agar tidak terpengaruh dengan janji-janji pihak penyelenggara, yang menawarkan jasa seperti itu.

Misalnya, saat pembukaan dua acara yang digelar Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil bertema, "Koordinasi Penyelesaian Dokumen Jamaah Haji" yang dilaksanakan sejak Rabu hingga Jumat (18-20 Oktober), dan dilanjutkan dengan "Sosialisasi Pendaftaran Haji" sejak Jumat sampai Sabtu (20-21 Oktober), Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh, sempat menyinggung masalah travel, yang janjikan bisa berangkatan haji di balik label: kuota resmi terbatas ini.

Sehubungan dengan itu, pada Bidang PHU, bahkan Kakanwil menginstruksikan agar jajarannya mengawasi satu iklan semacam itu, yang masih terpampang di tempat umum.

Bahkan lewat surat bernomor B- 5516/Kw.01.5/2/Hj.00/10/2017, tertanggal 23 Oktober 2017, Kakanwil sampaikan, bahwa berdasarkan pengamatan Kemenag perusahaan yang memasang iklan itu, belum memiliki izin dari Kemenag sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan itu, antara lain sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, bahwa setiap Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ataupun Penyelenggaraan Perjalanan  Ibadah Umrah harus mendapat izin dari Kementerian Agama.

Dalam surat yang ditembuskan juga pada Polda Aceh itu, Kemenag Aceh menyatakan agar pihak perusahaan tidak dibenarkan mempromosikan izin usaha pada masyarakat, baik berupa surat menyurat, baliho, brosur, spanduk dan lain lain, sebagaimana yang telah dipasang di berbagai sudut tempat di Kota Banda Aceh.

Sementara itu, informasi terakhir masalah travel yang janjikan pemberangkatan haji semacam ini, Dirjen PHU Prof Dr H Nizar Ali MAg, ingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji melalui jalur non kuota atau furoda.

Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1439/2018 belum dimulai. Namun viral di media sosial, selebaran, bahkan reklame tentang tawaran dari travel terkait keberangkatan haji melalui jalur non kuota. Tawaran itu menjanjikan, misalnya "daftar sekarang berangkat tahun ini". Untuk meyakinkan masyarakat, tawaran itu mencantumkan lambang asosiasi dan Kementerian Agama.

"Masyarakat agar tidak tergiur, meski banyak iming-iming yang dijanjikan. Itu berpotensi adanya penipuan," terang Nizar Ali, pria kelahiran Jepara Maret 1964, usai melantik pejabat Eselon III dan IV Ditjen PHU di Jakarta, Jumat (17/11). Dua pejabat yang dilantik adalah eselon IV di UPT Asrama Haji Aceh.

Menurut Nizar, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini,  bahwa Kemenag tidak tahu menahu dengan adanya jemaah haji yang disebut dengan furoda itu. Kemenag hanya mengurus dan bertanggung jawab kepada jemaah haji reguler dan khusus yang resmi menggunakan kuota nasional.

"Di luar itu, terhadap porsi jamaah haji non kuota yang diperjualbelikan, Kemenag sama sekali melarangnya," tegas H Nizar, sebelumnya menjabat Kakanwil Kemenag DIY, dan Direktur Pendidikan Islam pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

Senada dengan itu, Sesditjen PHU yang juga Plt Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Dr H Muhajirin Yanis, menegaskan bahwa tidak ada kepastian berangkat bagi jamaah yang mendaftar melalui jalur non kuota. Untuk itu, jemaah agar waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang diberikan.

“Sebaiknya, jemaah mendaftar melalui jalur resmi, apakah melalui jalur reguler atau jalur haji khusus,” tuturnya.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), H Baluki Ahmad, menilai ada kekeliruan dalam penyampaian program haji furoda. H Baluki meminta kepada seluruh jajaran anggota Himpuh, baik penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun umrah (PPIU) untuk tidak pelanggaran atas aturan yang sudah digariskan Kementerian Agama.

“Patuhi aturan Kemenag sehingga tidak lagi terjadi adanya iklan-iklan penawaran yang dikategorikan pelanggaran,” tandasnya. [SY]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh