Aceh Tengah (Inmas)---Mewakili Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H M Daud Pakeh, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais & Binsyar), Drs H Hamdan MA menyebutkan Aparatur KUA jangan pernah menerima amplop.
Hal tersebut disampaikan Hamdan dalam sambutannya pada peresmian Kantor Urusan Agama (KUA) dan Balai Nikah Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, Rabu (28/11).
"Kami mengingatkan, aparatur yang bertugas di KUA supaya tidak menerima amplop, begitu juga kami minta masyarakat jangan mengasih amplop kepada aparatur kami," ujar Hamdan.
Sekarang kita berupaya mewujudkan reformasi pemerintah yang bersih dari segala gratifikasi.
"Sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenag diatur bahwa biaya nikah Nol rupiah bagi pengantin yang melaksanakan pernikahan pada jam kantor dan di KUA, dan Rp. 600.000,- jika dilaksanakan diluar jam kerja atau diluar kantor," ungkapnya.
Sementara Sekdakab Aceh Tengah, Kariman Syahri SE MM mewakili Bupati mengharapkan peran KUA lebih besar di masa mendatang.
"Saya berharap selain mencatat pernikahan, supaya petugas di KUA berupaya menyiapkan calon-calon pengantin membangun sebuah keluarga yang utuh, siap fisik, mental, ekonomi, supaya langgeng kehidupannya," ucapnya.
Ia juga berterimakasih kepada jajaran Kanwil Kemenag Aceh dan Kemenag Aceh Tengah yang telah memperjuangkan berdirinya kantor KUA tersebut.[]










