[Banda Aceh | Yakub] Dalam paparan hari ketiga "Workshop Perundang-Undangan Terkait Tugas dan Fungsi Kemenag", Selasa (27/9), Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad/Dikmad) Kanwil Kemenag Prov Aceh Drs H Efendi MSi sampaikan materi Tugas dan Fungsi Pengawas.
Dalam paparannya, Pak Pen (panggilan buat Kabid Dikmad), bahani 40 peserta se Aceh itu, seputar regulasi pengawas, pengangkatan kepala madrasah swasta, kereta/mobil pengawas, sertifikasi guru kelas, sertifikasi guru pelajaran, Kartu Indonesia Pintar/KIP, dan data pengawas PAI/Madrasah.
Dimoderatorkan Khairul Azhar SAg (Kasi Kesiswaan) dalam acara di Grand Nanggroe Banda Aceh, juga singgung soal dana BOS, sarana madrasah, dan pangkat pengawas/guru. "Mari ikuti Renstra Pendidikan 2015-2020," ujar Kasi Kesiswaan, saat akhiri sesi pagi-dhuha.
Soal regulasi sertifikasi guru, Pak Pen sampaikan, "Yang diakui sekarang bukan kualifikasi ijazah, tapi sertifikasi dan sertifikat mata pelajaran yang diajarkannya."
Semua ada diatur PMA No 31 Tahun 2013 tentang Pengawas Madrasah dan PAI dijelaskan lagi oleh PMA No 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Disingkronkan dengan PP No 21/2010 tentang Pengawas Sekolah, Peraturan Negara Pemberdayaan Aparatur Negara No 21/2010 tentang JF Pengawas dan Angka Kredit, PM Pendidikan Nasional No 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah.
"Pengawas dulu observasi di sekolah, supervisi di madrasah," sahut Kasubbag TU Kankemenag Pidie Drs H Ilyas Muhammad MA.
Saat pemaparan, ada singkronisasi data pengawas yang dimiliki Kanwil dan yang dimiliki Kankemenag.
Ada penanya, bertanya soal lambatnya pemberitahuan sebuah acara atau pengiriman data via form. Di sini Kabid mengarahkan, kini tidak semua harus menanti surat (bisa didahulukan dengan mail, WA, dll), dan kadang sebuah form data, ada yang bisa dikreasikan di Satker. "Tunggu surat, ketinggalan pesawat," katanya.
Menurut peserta (selain 23 Kasubbag TU, juga ada dari ASN per bidang dan subbag di Kanwil) itu, pengawas harus lebih diperhatikan, tapi dengan catatan duluan tersedia di DIPA.
Menurut peserta workshop, 'roda dua', fasilitas bagi pengawas, itu juga harus meningkat, dan dengan demikian baru nanti kita bisa menuntut 'ujung tombak' pengawas itu 'bisa tajam'.
Dalam sesi diskusi, ada yang menarik bersama narasumber dan peserta yang kebanyakan bapak itu, beberapa peserta tanyakan 'nasib' mobil pengawas sekolah/madrasah.
"Kami ditanyakan di daerah, mobil operasional pengawas yang diserahkan secara simbolis, yang dibagi di depan Menag di Takengon dulu, sekarang ada di mana?" tanya dua Kasubbag TU.
Menurutnya, saat ditanyakan masyarakat (soal mobil kijang itu), Kasubbag berdiskusi pada Seksi Penmad/Seksi Pendis. Ada juga yang disarankan, untuk tanyakan pada Kadisdik, dan tanyakan lagi pada Bidang Penmad. Maka melalui acara ini, juga ditanyakan.
"Kami dari Simeulue yang menerima kunci besar (1 meter) saat diserahkan simbolis oleh Gubernur Aceh saat Porseni lalu, tapi mobilnya sekarang tertahan di Aceh Barat, karena katanya Pokja Pengawas di Meulaboh," curahan hati Kasubbag TU Kankemenag Simeulue.
Saat pembukaan Porseni ke 15 yang dipadukan dengan Eskpo Madrasah ke 5 dan Perkemahan Pramuka Madrasah Aceh (PPMA) di Alun Meusara Kota Takengon (4/8), diserahkan pula 23 mobil Operasional Pengawas Sekolah/Madrasah.
Kabid Penmad, lantas mengisyaratkan pada peserta dalam acara yang digelar Subbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kanwil, 'belum ada jawaban', pat ('di mana') posisi mobil itu hari ini.
Di sesi break lantas dibisik jawaban, untuk Kasubbag TU Kankemenag Simeulue Drs Yusman MY, soal mobil Simeulue 'tersangkut' di Meulaboh.
"Kadang besar sekali ukuran kunci yang diserahkan ke Simeulue dulu, tak bisa masuk starter, maka mobilnya tak sampai ke sana," canda peserta lain.
Tadi malam, setelah materi UU Keterbukaan Informasi Publik/KIP bersama Kasubbag Inmas H Rusli Lc MSi, dan Kewenangan Kemenag dalam Penyelenggaraan PAI di Sekolah, bersama Kabid PAI Kanwil Drs H Saifuddin AR. []