Banda Aceh (Humas)--Kepala Kantor Kementerian Agama (kankemenag) Kota Banda Aceh, Abrar Zym meminta semua Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Kota Banda Aceh untuk menginventarisasi semua tanah wakaf di kecamatannya masing-masing untuk mempercepat penyertifikatan tanah wakaf.
Hal tersebut disampaikan Abrar pada rapat koordinasi pembinaan tanah wakaf dengan para Kepala KUA Kecamatan se-Kota Banda Aceh, Selasa, 7 Februari 2023 di Station Coffee Premium, Banda Aceh.
Menurut Abrar, ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Agama Provinsi Aceh dengan Kepala Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh, yang dilanjutkan dengan MoU antara Kepala Kankemenag dan Kejaksaan Negeri seluruh Aceh, pekan (1 Februari) lalu.
Abrar mengatakan bahwa masih banyak permasalahan dalam administrasi dan pengelolaan tanah wakaf.
"Masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, bahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) juga belum ada," ujar Abrar.
"Selesaikan semua data tanah wakaf, biar jelas yang mana dan apa yang harus ditindaklanjuti," katanya.
Tugas Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) juga menginventarisasi tanah-tanah wakaf di wilayahnya.
Oleh karena itu, ia berharap di tahun ini permasalahan tanah wakaf ini harus selesai.
"Jadi, tahun ini kita harus menyisir tanah wakaf. Mana yang sudah bersertifikat atau belum, atau bahkan belum memiliki AIW," ujarnya.
Ia berharap penyuluh agama Islam di Banda Aceh juga mengambil peran dalam percepatan penyertifikatan tanah wakaf ini.
"Optimalkan juga peran penyuluh, bagi tugas agar lebih memudahkan," kata Abrar.[GP/y]