Takengon (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Provinsi Aceh menggelar Diklat pengadaan barang dan jasa tingkat pertama dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan itu diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan profesionalitas pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah dilingkungan Kankemenag Aceh Tengah. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H Saidi B SAg MA saat memberikan sambutanya.
“Diklat ini diharapkan mempunyai arah agar terbebas dari indikasi, tindak pidana korupsi, serta sasaran diklat ini merupakan upaya peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap Saidi sebelum membuka acara secara resmi Aula MAN 1 Aceh Tengah, Senin, 7 Desember 2020.
Menurut Saidi, penyelenggaraan Diklat Barjas dianggap penting mengingat pola prilaku serta stigma masyarakat yang menganggap praktek korupsi rentan dilakukan dari proses pengadaan barang dan jasa.
“kita mungkin berfikir korupsi itu ketika barang atau uang milik Negara yang bukan hak kita lalu dibawa pulang dan kita nikmati, namu jika kita cermati pasal demi pasal UU Tipikor, jika ada kerugian negara yang disebabkan oleh tanda tangan kita, itu juga diindikasikan dengan korupsi walaupun kita tidak nikmati sedikitpun,” jelasnya.
Diklat Barjas akan berlangsung selama 5 hari sejak 7 s.d 11 Desember 2020 di Aula MAN 1 Aceh Tengah dan Aula Umah Pesilangan Kankemenag Aceh Tengah dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang yang berasal dari K2M dan Kantor Kemenag Aceh Tengah.
Dalam acara pembukaan turut jadir Plt. Kepala BDK Aceh, H. Zahrul Buadi, S.Sos, Kasubbag TU Kankemenag Kab. Aceh Tengah, Wahdi MS, MA, Ketua Panitia Pelaksana, Drs. Abdussalam, MPd serta seluruh peserta. [Alfansyie]