Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan suatu proses dalam pengelolaan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) atau berasal dari perolehan lain yang sah yang dimanfaatkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah.
Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN adalah kegiatan menetapkan penggunaan BMN yang digunakan dan dikuasai oleh satuan kerja yang mengusulkan PSP BMN sehingga BMN tersebut menjadi tanggung jawab dari satuan kerja yang mengusulkan. PSP BMN ini tentunya sudah tidak asing bagi pengguna barang dan sangatlah penting. (Dikutip dari Laman djkn.kemenkeu.go.id)
Tim Keuangan dan BMN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh yakni Irwansyah SE, Darma Pramono, dan Taufik Hidayatullah melakukan pendampingan percepatan tindak lanjut PSP BMN pada Satuan Kerja di wilayah kerja Kemenag Kota Subulussalam Kota Subulussalam dan Kemenag Kabupaten Aceh Singkil yang dipusatkan di Ruang Media Center Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam.
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 14-17 Mei 2024 ini dititikberatkan pada penertiban SK PSP BMN baik yang bersifat TIK dan Non TIK serta PSP BMN Tanah Bangunan, dan Kendaraan (TBK) serta barang inventaris kantor pada satuan kerja Kantor Kemenag Kab/Kota.
Tim Keuangan dan BMN Kanwil Kemenag Aceh yang di ketuai oleh Irwansyah SE terlibat langsung dalam percepatan sinkronisasi PSP BMN yang diikuti oleh 7 Satker perwakilan dari Kemenag Kota Subulussalam dan 6 Satker dari Kemenag Kabupaten Aceh Singkil.
Irwansyah dan tim berharap nantinya setelah kegiatan ini berakhir maka akan menghasilkan pencapaian perekaman SK PSP dengan persentase 100%, Sementara itu bagi satker-satker yang masih belum dikeluarkan SK PSP BMN nya terkait TBK maka perlu inventarisasi ulang untuk kemudian diusulkan ke pihak KPKNL Banda Aceh.[]