Karang Baru (Sofyan) – Menyikapi maraknya pernikahan di bawah tangan (Nikah Siri) dan bukan lagi menjadi hal yang tabu maka Tim Humas Pemkab Aceh Tamiang, mengundang Kepala KUA Kecamatan Rantau, H. Abdul Aziz Arfi, Lc, menjadi Nara Sumber terkait hal tersebut melalui acara Zoom Meeting dengan tema “Pernikahan Siri Dalam Perspektif Islam” Selasa (19/10/2021).
Dalam pemaparannya H. Abdul Aziz Arfi, Lc, Kepala KUA Kec. Rantau mengatakan “bahwa Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia salah satunya adalah pernikahan. Salah satu tujuan Syari’ah Islam diturunkan adalah menjaga keturunan (Hifzulnassl) dengan disyariatkannya pernikahan.”
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pernikahan yang dimaksud adalah pernikahan yang sah baik secara Agama maupun Undang-undang Pemerintah.
Untuk sah secara agama tentulah harus memenuhi syarat dan rukunnya sedangkan sah menurut Undang-umdang haruslah tercatad di KUA.
Ketika suatu pernikahan tidak tercatat secara Undang-undang maka tidak memiliki kekuatan hukum, apa bila terjadi persengketaan atau permasalah dalam pernikan tersebut maka pihak yang sangat dirugikanbadalah dari pihak perempuan dan anak-anak.
Oleh karenanya Pak Arfi (sapaan akrabnya) menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya atau anak-anaknya di KUA Kecamatan tempatnya berdomisili dan sangat menyarankan untuk tidak melakukan “PERNIKAHAN SIRI” karena lebih besar kerugiannya dari pada kebaikannya.
Bahkan seandainya Umar bin Khatab masih hidup saat ini, beliau akan mewajibkan “pencatatan nikah” karena kondisi sosial masyarakat dulu dengan sekarang sangat jauh berbeda dalam hal mentaati hukum dan undang-undang,” ujarnya merujuk di masa kekhalifahan Umar bin Khatab sering membuat hal-hal yang belum pernah dibuat di masa Rasulullah, tentu saja dengan Ijtihad yang sangat mendalam.
Sementara itu, Kabag Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Azwanil Fakhri, SST, MIKom, usai mengikuti acara melalui Zoom Meeting menyampaikan statement “Tema-tema semacam ini ringan tapi berisi sesuai dengan kontek kekinian dan sering terjadi di tengah-tengah masyarakat.”
Di akhir acara, salah seorang peserta yang bernama Khairil Fajar menyampaikan saran “hendaklah ke depannya diadakan acara semacam ini dengan meenghadirkan pakar-pakar dari Kemenag, Disdukcapil dan Mahkamah Sya’iyah.”